Kasus Pencabulan Bocah, AKP Zainal Yakin Bebas di Tingkat Banding

878
Pengacara AKP Zainal Arifin, Maharidjal, yakin kliennya akan bebas di tingkat banding.

Bangil (wartabromo) – AKP Zainal Arifin (50) “melawan”. Ia tidak terima divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil atas dakwaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria asal Kejapanan, Kecamatan Gempol ini ajukan banding.

“Klien saya merasa didholimi. Sampai saat ini tidak mengakui apa yang dituduhkan padanya,” kata Maharidjal, kuasa hukum, Zainal Arifin, saat menjenguk kliennya di Rutan Bangil, Jumat (10/6/2016).

Meski belum menerima petikan putusan dari PN Bangil, Ridjal mengaku sudah mempelajari kasus tersebut. Ia yakin ada peluang kliennya bebas di tingkat banding.

“Dalam seluruh proses sidang, klien kami sama sekali tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Ini janggal. Saksi ahli juga tidak dihadirkan,” terang Ridjal.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan akan Bangun Gedung Untuk Fasilitasi Masalah Keluarga

Kejanggalan kedua, kata dia, adanya dua visum pada satu kasus yang sama. Visum pertama dilakukan pada 28 Nopember, malam hari setelah keluarga korban melapor yang pada intinya menyatakan Zainal tidak melakukan perbuatan cabul serta visum tanggal 4 Desember yang menyatakan sebaliknya.

“Yang dijadikan barang bukti di pangadilan hasil visum ya tanggal 4 Desember,” tandasnya.

Majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zainal Arifin pada sidang yang digelar Rabu (1/6/2016). Majelis yang diketuai I Gede Karang Anggayasa menyatakan Zainal terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :   Bermimpi Jadi Ahli Tafsir Al-Qur'an, Santriwati Al-Yasini Tidur 3 Jam Sehari

“Kita belum terima petikan putusan sehingga belum bisa melangkah jauh,” pungkasnya. (fyd/fyd)