Yasin Yosi Cabuli Bocah di Kamar Mandi Musollah

848

Gondangwetan (wartabromo) – Yasin Yosi Widiyanto (34) pelaku pencabulan terhadap 7 bocah laki – laki asal Dusun Ngepreng Dusun Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan telah mendekam dibalik jeruji besi.

Pria yang memiliki kelainan seksual tersebut mengungkapkan, sejumlah tempat yang biasa digunakan untuk melampiaskan perlakuan seksual menyimpangnya diantaranya adalah kamar mandi Mushollah.

Mula – mula dirinya biasanya mengajak bermain anak – anak yang akan dijadikan korbannya kemudian ia mengajak ke suatu tempat sepi seperti rumah tua, kuburan bahkan kamar mandi Mushollah.

“Pas sepi lalu saya buka celananya, saya paksa. Tapi tidak sampai masuk, ” kata Yasin dihadapan penyidik.

Perlakukan tersebut pun menjadi kebiasaannya selama 4 tahun terakhir hingga akhirnya para korban melaporkan ulah bejatnya tersebut pada pihak kepolisian.

Baca Juga :   Karyawan PT Liman Jaya Hilang dalam Kebakaran, Keluarga Dilarang Lapor

Pria tanpa pekerjaan yang jelas itu pun kini sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tajin dan maksimal 15 tahun. (yog/yog)