Pembunuh Kejam Petani Wanita Asal Puspo Dibekuk, Motifnya Santet

1124

Bangil (wartabromo) – Sutiyok (56) petani asal Dusun Mangu RT 01/RW 01 Desa Pusungmalang Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, harus meradang di tahanan Mapolres Pasuruan. Ia diringkus polisi atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Suwarti (57), tetangganya sendiri. Sutiyok terancam pasal pembunuhan berencana dan bisa saja dipidana penjara selama 15 tahun.

“Aksi pembunuhan dilakukan di sebuah ladang milik Perhutani yang termasuk Dusun Sumberrejo Desa Galih Kecamatan Pasrepan pada Senin (11/07/2016) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf, di Mapolres, Rabu (27/7/2016).

Aksi pembunuhan ini dilakukan Sutiyok bersama menantunya, Nur. Saat ini Nur masih dalam pengejaran polisi. Usai beraksi, ia berhasil kabur.

Baca Juga :   Jadi Makelar PNS, Pegawai Kecamatan di Probolinggo Dibekuk Polisi

Yusuf menyebut pembunuhan tersebut dilakukan tanpa belas kasihan. Kedua pelaku membunuh korban dengan cara memegang kedua kakinya dari arah belakang hingga jatuh tersungkur.

Saat korban jatuh, Nur memegangi pundak korban supaya tak bisa bangun. Setelah itu Sutiyok memukulkan kapak bagian tajam ke arah dahi dan kepala belakang korban hingga berkali-kali.

Tak cukup di situ, lanjut Yusuf, karena merasa kurang puas Nur menggorok leher korban dengan sabit. Lalu Sutiyok kembali memukulkan kapak bagian tajam lagi di bagian kaki kanan korban hingga hampir putus.

“Sementara dari keterangan pelaku motifnya dendam pribadi. Korban dituduh dukun santet,” terang Yusuf. Terkait ilmu santet yang dituduhkan pada korban, Yusuf enggan berkomentar tanpa bukti. Korban sehari-hari bekerja sebagai petani.

Baca Juga :   Wagub Jatim Minta Orang Tua Jaga Anaknya dari Narkoba dan LGBT

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subs. 338 KUHP subs. 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fyd/fyd)