Satgas Anti Narkoba Sekolah Dikukuhkan

2493

Purwosari (wartabromo) – Guna mencegah maraknya penyalagunaan narkoba di kalangan pelajar, Satuan Tugas Anti Narkoba Mandiri Sekolah Kabupaten Pasuruan, dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan di Halaman SMKN I Purwosari oleh Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Rabu (3/8/2016).

“Tidak kita pungkiri bahwa ada puluhan pelajar yang telah terjerat kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan, dan ini sangat memprihatinkan. Apalagi Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba, sehingga jelas kasus ini harus ditangani dengan serius,” kata Irsyad dalam sambutannya.

Menurut Irsyad, penyalahgunaan bahaya narkoba di kalangan pelajar sudah sangat memprihatinkan. Hal tersebut bisa dilihat dari mulai pecandu, pengguna bahkan korban penyalahgunaan narkoba telah masuk ke semua lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan pelajar.

Baca Juga :   HATI Jilid II Menguat, Golkar Ikhlas Jatah Wakil Terlepas

Dengan dikukuhkannya Satgas Anti Narkoba di lingkungan sekolah, Irsyad berharap agar semua pihak dapat melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba, seperti membangun komitmen bersama komponen sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari narkoba, serta meningkatkan kesadaran, pengetahuan, sikap, dan kemampuan siswa dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan saya sampaikan selamat kepada anggota satgas atas dikukuhkan sebagai satgas anti narkoba. Ini merupakan kebanggaan dan tanggung jawab yang besar bagi anggota satgas. Saya berpesan agar anggota satgas bisa bekerja secara sungguh-sungguh dan menjaga lingkungan sekolah dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Perlu diingat bahwa anggota satgas anti narkoba sekolah adalah perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasuruan dan Bakesbangpol sebagai fasilitator di lingkungan sekolah. Yang tugasnya membantu Pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tiga Penumpang Pikap Tewas Kecelakaan di Tol Gempol-Surabaya

Jumlah lembaga sekolah yang dikukuhkan sebagai Satgas Anti Narkoba Mandiri sekolah sebanyak 98 lembaga yang berasal dari SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Pasuruan. Satu lembaga beranggotakan 5 orang, dan terdiri dari kepala sekolah, guru dan perwakilan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di masing-masing sekolah. Mereka memiliki peran sendiri-sendiri dalam mewujudkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kepala sekolah berperan membuat kebijakan yang membangun kondisi sekolah bersih dari narkoba, guru harus dapat membangun pola pendidikan berkarakter, fungsi kepengawasan, serta memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) kepada siswa.
Sedangkan peran siswa adalah membentuk komunitas anti narkoba, mengkampanyekan gerakan anti narkoba, serta menjalin komunikasi sekaligus menjadi motivator dan motor penggerak bagi sekolah lainnya. Kalau sudah kompak, saya jamin tidak akan ada lagi narkoba di sekolah. (mil/fyd)