Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di Pasuruan Diusulkan Jadi PNS

627

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) alias penyuluh pertanian.

Usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat lantaran akan dibuka formasi untuk pengangkatan CPNS bagi penyuluh pertanian sehingga usulan pengangkatan tersebut adalah momen tepat.

“Kebetulan pemerintah pusat juga sudah mengumumkan dibukanya pengangkatan bagi bidan PTT dan penyuluh pertanian, sehingga kita juga tidak melewatkan kesempatan ini untuk menyampaikan tentang penyuluh pertanian di Kabupaten Pasuruan,” katanya Kepala Irianto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, dibukanya formasi pengangkatan CPNS bagi penyuluh pertanian adalah berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/2631/M.PAN-RB/07/2016.

Baca Juga :   Di bawah Umur, 6 Siswa Pemerkosa di Pasuruan Diupayakan Diversi

Isi Surat edaran tersebut memperbolehkan pengangkatan CPNS, namun hanya di bidang tertentu, yakni dokter, dokter gigi, bidan PTT, guru garis depan, dan juga penyuluh pertanian lapangan (PPL).

“Tidak semua PPL se-Kabupaten Pasuruan memenuhi syarat, karena ada ketentuan khusus dari pemerintah pusat. Diantaranya usia maksimal 35 tahun pada tahun ini, kalau sudah lewat itu tidak bisa,” imbuhnya.

Dari data BKD Kabupaten Pasuruan sendiri, jumlah PPL di Kabupaten Pasuruan berjumlah 100 orang. Hanya saja, dari jumlah tersebut, Irianto mengungkapkan bahwa hanya 32 orang yang telah memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tes CPNS. Sedangkan sisanya akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga :   Mabuk dan Coba Curi Rokok, Pemuda Paiton Diserahkan ke Polisi

“Untuk petunjuk teknisnya kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat, dan untuk pengangkatan THL-TBPP semuanya akan langsung ditangani pusat,” terangnya. (mil/yog)