Dana Mengendap di Kasda Sebabkan Pencairan DAU Kabupaten Pasuruan Ditunda

655

Pasuruan (wartabromo) – Kabupaten Pasuruan termasuk 169 daerah yang mengalami penudaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan penyebab penundaan tersebut.

“Kami sudah evaluasi, ada dua sebab Pemkab Pasuruan terimbas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor125/PMK/.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran DAU 2016, tersebut,” kata Irsyad Yusuf, saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung Segoropuro, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu (31/8/2016) malam.

Menurut Irsyad, terdapat dana yang mengedap di Kasda hampir Rp203 miliar yang merupakan dana bagi hasil cukai yang pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Pemkab Pasuruan, katanya, harus sangat berhati-hati menggunakan anggaran tersebut.

“Dana tersebut menjadi bagian dari Silpa,” kata Bupati.

Baca Juga :   Cekcok Maut Dua Perempuan di Nguling Diduga Dipicu Isu Santet

Irsyad melanjutkan, yang kedua adanya dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) senilai hampir Rp135 miliar yang belum dicairkan. Pencarian TPP ini juga harus melalui proses yang tak mudah.

“Sebelum adanya penundaan, saya sudah mengirim surat klarifikasi ke Menteri Keuangan tentang adanya dana yang mengendap tersebut,” katanya.

Karena penundaan DAU ini, sejumlah belanja daerah ditunda seperti pengadaan lahan untuk Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan. Belanja perjalanan dinas juga dipangkas sementara honor tenaga tehnis dan lembur PNS dievaluasi.

Meski demikian, belanja yang menyentuh langsung pada masyarakat seperti infrastruktur, ADD dan gaji PNS dipastikan tak berpengaruh.

DAU Kabupaten Pasuruan per tahun 2016 mencapai Rp1,2 triliun. Dengan adanya PMK ini, DAU Kabupaten Pasuruan sebesar Rp32,6 miliar per bulan sementara ditahan pusat sampai 4 bulan mendatang. Total dana yang ditunda mencapai Rp130,4 miliar. (fyd/fyd)