Dijanjikan Hubungan Badan, Nelayan Probolinggo Rela Jualan Dextro

682

Kraksaan (wartabromo) – Peredaran obat-obatan golongan G semakin marak di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, nelayan pun dapat dengan leluasa mengedarkkan barang farmasi ini, tanpa ijin. Polisi pun mengamankan nelayan tersebut, beserta ribuan butir barang haram sebagai barang bukti.

Syafi’i (36), warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, terpaksa digelandang ke Mapolsek Kraksaan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, nekat menjadi pengedar pil dafta G. Padahal, obat ini seharusnya diedarkan dan dipakai sesuai resep dokter.

Ia ditangkap saat tengah bertransaksi dengan pembeli, Jumat pagi (9/9/2016). Kepada polisi, ia mengaku mengedarkan pil haram itu, setelah digoda calon pembeli wanita yang menjanjikan hubungan badan apabila diberi butiran-butiran pil koplo tersebut. “Dia tiga kali menelpon saya, awalnya saya tidak mau. Namun, karena bujuk rayunya saya beri dia pil kuning dan putih,” katanya.

Baca Juga :   Mulus, P-APBD Kota Pasuruan 2018 Digedok

Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan pil jenis Trihexipenidyl dan Dextro dalam bentuk paket kecil siap edar. Kemudian sejumlah uang tunai dan satu unit telpon seluler.

“Tersangka ini pemain lama, sempat berhenti namun sekarang kembali menjadi pengedar. Belum pernah ditangkap oleh polisi,” ujar Kapolsek Kraksaan Kompol. Faruq Mustafa Kamil.

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 26 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasalnya, tersangka tidak punya ijin edar farmasi, sehingga dengan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. (saw/fyd)