Uang Tebusan Tax Amnesty di KPP Pratama Pasuruan Capai Rp 52,9 M

1508

Pasuruan (wartabromo) – Sekitar Rp 52,9 miliar uang tebusan berhasil dihimpun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan dari program tax amnesty (pengampunan pajak). Nominal sebesar itu, akan terus bertambah hingga tax amnesty periode triwulan I terhitung sejak Juli-September ditutup.

Pimpinan KPP Pratama Pasuruan, dari kiri ke kanan, Adi Suwono, Rusdianto dan Tatag Widioko. Foto : Warta Bromo/Harjo Suwon

“Sebesar Rp 52,9 miliar Itu masih sementara, berdasarkan rekap data hingga Kamis (29/9/2016) kemarin dan hasil rekpnya diketahui hari ini sebesar itu. Sedangkan hasil hari ini, penutupan dari triwulang I, baru diketahui besok setelah rekap. Kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala KPP Pratama Pasuruan, Rusdianto, Jumat (30/9/2016).

Tax amnesty yang menjadi program Presiden RI Joko Widodo ini, bertujuan untuk menarik dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai wajib pajak (WP) yang banyak tersimpan di berbagai bank di luar negeri. Sekaligus diharapkan, adanya tax amnesty para wajib pajak membawa hartanya ke Indonesia atau direpatriasi.

“Selain itu, tax amnesty juga bertujuan untuk membuat data base pajak menjadi lebih bagus. Tertata dalam satu sistem,” imbuh Rusdianto.

Tax amnesty dibuka dalam tiga periode, yakni periode triwulan I pada Juli dan berakhir September. Periode triwulan II Oktober hingga Desember dan periode triwulan III, Januari hingga Maret 2017 nanti.

Pada masa triwulan I, harta dalam negeri dikenakan tax amnesty sebesar 2% dan harta di luar negeri dikenakan 4% dari harta yang dilaporkannya. Periode Triwulan II untuk dalam negeri dikenakan 3% dan harta di luar negeri dikenakan 6%. Sedangkan periode triwulan III, harta dalam negeri dikenakan 5% dan harta di luar negeri dikenakan 10%.

“Banyak wajib pajak yang masih berkonsultasi dulu untuk mengikuti tax amnesty ini. Mereka malah berjanji baru kan melaporkannya pada periode triwulan II. Alasannya, selisih 1% uang tebusan yang diayarkan, masih bisa diputar untuk modal bisnis yang dijalaninya,” terang Adi Suwono, Kepala Seksi Konsultan dan Pengawas KPP Pratama Pasuruan wilayah Bangil.

Sedangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mendapatkan keistimewaan dalam program tax amnesty ini. Para pelaku UMKM diberi batasan untuk melaporkan harta kekayaannya hingga Maret 2017 nanti. Untuk uang tebusan yang dipatok juga jauh lebih kecil, yakni 0,5% dari harta yang dilaporkan.

“Tebusan sebesar 0,5% itu dengan batasan harta yang dilaporkan nilainya maksimal Rp 10 miliar. Kalau harta yang dilaporkan di atas Rp 10 miliar, tebusannya menjadi 2%,” tambah Tatag Widioko, Kepala Seksi Konsultan dan Pengawas KPP Pratama Pasuruan wilayah Pasuruan. (hrj/hrj)