“Ruang Pemanfaatan Jalan Banyak Disalahgunakan”

871

Pasuruan (wartabromo) – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menilai ruang pemanfaatan jalan serta ruang pengawasan jalan banyak disalahgunakan seperti masih banyaknya pedagang yang berjualan di badan jalan serta penumpukan barang dibahu jalan. Selain itu sering dijumpai pula penyalahgunaan badan jalan sebagai parkir kendaraan.

Kepala Badan Tata Usaha dan Sofa Rosliansyah selaku Kabid Konservasi dan Peralatan I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Tri Indianto mengatakan, pihaknya akan membuat terobosan dan inovasi untuk meminimalisir hal tersebut, dengan cara melalui sosialisasi maupun papan informasi yang memuat sketsa bagian-bagian jalan serta larangan dan sangsi terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga :   Marka Jalan Jalur Rejoso-Grati Memudar

“Hampir semua jalan di Indonesia disalahgunakan, untuk itu perlu diadakan sosialisasi seperti ini, ” kata Tri Indianto, saat menyampaikan sosialiasi di Pendopo Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Menurut Tri, tujuan digelarnya sosialisasi adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan aturan yang berlaku , sehingga dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Jalan pasti ada kaitannya dengan kemudahan para pengguna jalan. Khususnya jalan nasional maupun propinsi. Maka dari itu kami mengundang para camat yang wilayahnya dilewati oleh jalan nasional maupun propinsi, supaya mereka juga mengetahui kalau sosialisasi ini penting,” kata Tri

Seperti diketahui, jalan nasional di Jawa Timur kurang lebih sepanjang 300 Km, sedangkan panjang total jalan nasional di Pasuruan totalnya mencapai 94,12 KM. Rinciannya untuk Kabupaten Pasuruan sepanjang 77,33 dan melewati 10 kecamatan seperti Nguling, Grati, Rejoso, Gempol, Beji, Bangil, Sukorejo, Pandaan, Purwosari, dan Purwodadi. Sedangkan Kota Pasuruan mencapai 16,79 KM. (mil/yog)