Dua Oknum PNS Probolinggo Diamankan Polisi Terkait Pungli

1030

Pajarakan (wartabromo) – Polres Probolinggo mengamankan dua oknum PNS aktif yang berkedapatan melakukan pungutan liar(pungli). Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang terpisah.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya penangkapan dua oknum PNS Pemkab Probolinggo. Oknum PNS tersebut berinisial K dari Dishub ditangkap pada Sabtu (15/10) lalu. Sedangkan oknum PNS yang berasal dari Dispenduk Capil berinisial AR ditangkap Selasa (18/10/2016) lalu.

Penangkapan K, PNS Dishub tersebut diduga gratifikasi atau pungli terhadap truk yang melintas di Desa/Kecamatan Gending. Tiap truk yang melewati jalan itu dipungut Rp. 2 ribu. “Dari oknum tersebut, Polres mengamankan tanda anggota dishub dan sejumlah uang untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolres.

Baca Juga :   Semangatnya Guru TK dan Siswanya Ikut Lomba Selfie Satrya Emas

Sedangkan oknum PNS kedua ditangkap pada 18 Oktober lalu di kantor Dispenduk Capil. Oknum PNS ini melakukan praktek pungli untuk pembuatan akta kelahiran atas nama NE, dan berkas permohonan akta hilang NH. Saat diamankan polisi, diatas meja AR terdapat uang sebesar Rp. 20 ribu. Serta amankan map biru map isi uang Rp. 20 ribu. “Kami amankan AR jenis kelamin wanita sebagai staf di kantor tersebut,” kata AKBP. Arman.

Ditemui di Mapolres Probolinggo, Kepala Dispenduk Capil, Erlin Setiawati tak membantah jika salah satu stafnya terkena operasi pemberantasan pungli (OPP). “Sudah ada laporan. Tapi saya tidak tahu persis karena waktu itu ada di luar kota. Dan saya sudah melarang semuanya ”katanya.

Baca Juga :   Pemotor yang Tewaskan Nenek Masih di Bawah Umur

Terkait masih adanya pungli yang berada di dinas yang dipimpinnya tersebut, Erlin menegaskan hal semacam itu sudah tidak ada sejak ia masuk dan menjadi Kadispenduk Capil. “Saya masuk ke dispenduk capil meniadakan denda. Supaya pungli tidak ada,” katanya. (saw/yog)