Lima Pencuri Spesialis Rumah Janda dan Rumah Kosong di Bekuk

964

Kraksaan (wartabromo) – Lima orang komplotan pencurian dan kekerasan (curas) dan spesialis rumah kosong serta rumah janda, berhasil diringkus oleh anggota Polsek Kraksaan, Selasa (25/10/2016) malam.

Aksi yang mereka lakukan dengan cara masuk kerumah kosong dan rumah seorang perempuan janda saat malam hari, ketika target tidur nyenyak. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku ini menyekap korban dengan sebuah jaket  yang selanjutnya mengambil barang berharga milik korban. Setiap beraksi lima pelaku ini menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

Selain itu, target kelima pelaku ini adalah di suasana sepi ditempat muda-mudi berpacaran. Mereka memanfaatkan merampas motor korban saat tengah berpacaran dengan  cara menodong korban dengan sajam.
Lima pelaku curas tersebut yakni Pujiono dan Yoyon, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Handoko, warga Desa Krobungan, Kecamatan Krucil, Eko, warga Lumajang dan Sulton warga Kelurahan/Kecamatan Kraksaan.

Baca Juga :   Kontainer Terguling di Sukorejo, Lalulintas Dialihkan

Kelima komplotan curas ini dibekuk usai merampas satu unit sepeda motor korban warga Kraksaan di stadion merdeka Kraksaan. Usai mendapat laporan korban, unit reskrim Polsek Kraksaan langsung memburu keberadaan pelaku. Polisi pun berhasi membekuk kelimanya, dan langsung digelandang ke Mapolsek Kraksaan.

Kapolsek Kraksaan Kompol Faruk Musthafa Kamil  mengungkapkan, sejak 3 bulan terakhir, komplotan spesialis kejahtan malam ini telah empat kali beraksi, yaitu pencurian dan kekerasan motor, serta membobol sebuah rumah kosong dan rumah yang dihuni janda, TKP yang mereka lakukan di wilajyah hukum Polres Problinggo.

“Kami mengamankan 4 unit sepeda motor milik korban, dua bilah pisau, dan sejumlah baju yang digunakan untuk menyekap korban. Pelaku juga mengambil uang sebanyak Rp 11 juta milik korban seorang janda, namun sudah dijadikan barang oleh para pelaku,”jelas Kompol Faruk, kepada wartawan.

Baca Juga :   Target ARB Presiden, BKPP Golkar Dapil II Jatim Diaktifkan

Akibat perbuatannya yang meresahkan masyarakat ini, kelima pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kraksaan. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam pidana 10 tahun penjara. (saw/yog)