Dibakar Cemburu, Kakek di Kejayan Bacok Tetangga

808

Kejayan (wartabromo) – Seorang kakek bernama Mustar (69), warga Desa Tondosuruh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Polisi lantaran menganiyaya tetangganya Imam Mahmud (53), Rabu (7/12/2016) kemarin sore.

Penganiayaan tersebut bermula ketika korban sedang berjalan kaki, tiba-tiba muncul tersangka yang mengendarai sepeda motor. Namun, tanpa alasan yang jelas tersangka langsung mengayunkan sabit yang telah dibawanya kearah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang 5 Cm di pelipis mata sebelah kiri dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kejayan dan langsung dilakukan penangkapan.

Menurut Kapolsek Kejayan AKP Indro Susetyo, tersangka melakukan penganiayaan lantaran dibakar cemburu karena menduga selama dua tahun terahir istrinya menjalin hubungan dengan korban.

Baca Juga :   Hendak Kulakan ke Pasar, Warga Pasrepan Disabet Celurit Orang Tak Dikenal

“Tersangka menduga korban melakukan hubungan dengan istrinya. Akibat hubungan itu rumah tangga tersangka menjadi renggang sehingga tejadilah tindak pidana itu,” kata Kapolsek Kejayan, Kamis (8/12/2016).

Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut mengawasi korban dari jarak jauh, sehingga saat korban mulai bergerak pelaku langsung bisa membuntutinya.

“Pelaku memang sudah merencanakan aksinya dengan mengawasi gerak gerik korban dari jauh, dan ketika korban bergerak pelaku langsung menjalankan aksinya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (ros/fyd)