PLN Siap Putus Listrik Padepokan Dimas Kanjeng

765

Gading (wartabromo.com) – PLN Rayon Kraksaan siap memutus aliran listrik aset Taat Pribadi. PLN tinggal menunggu surat dari pihak kepolisian untuk memutus aliran listrik di Padepokan Dimas Kanjeng.

Manager Rayon PLN Kraksaan Junaedi mengatakan sejatinya PLN Rayon Kraksaan sudah berniat untuk memutus aliran listrik pada aset-aset Taat Pribadi. Hanya saja, hal itu masih menunggu berita acara dari pihak kepolisian. “Kami masih menunggu hasil koordinasi dari pihak kepolisian,” jelas Junaedi, Kamis (15/12/2016).

IMG_20161215_151821Selain menunggu dari pihak kepolisian, PLN sendiri tidak berani melangkah sembrono apalagi seluruh aset yang sudah disita oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 29 November lalu tersebut sudah dipasang garis polisi.

Baca Juga :   Tiga Maling Sapi Dihajar Warga

“Kalau seperti itu jelas petugas kami tidak berani masuk untuk memutus aliran listrik. Maka dari itu, kami sendiri menunggu pihak kepolisian, aset mana saja yang harus diputus,” jelasnya.

Junaedi mengatakan tanpa adanya surat dari pihak kepolisian sendiri sebenarnya PLN bisa memutus aliran listrik sebesar 66.000 kWh di areal padepokan, syaratnya ketika padepokan sudah menunggak pembayaran aliran listrik. “Tapi sampai sekarang mereka tetap bayar listrik,” ujarnya.

Padepokan Dimas Kanjeng sedikit demi sedikit mulai tenggelam padepokan Dimas Kanjeng tinggal menunggu waktu untuk runtuh penangkapan taat pribadi yang merupakan guru besar padepokan dimas kanjeng merupaan titik balik runtuhnya padepokan dimas kanjeng.

Padepokan yang berada di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo sendiri terdapat travo dengan ukuran 66.000 kWh. Dengan ukuran sebesar itu, awal November lalu PLN Rayon Kraksaan melakukan pengecekan aliran listrik di Padepokan Dimas Kanjeng, namun dari pengecekan tersebut PLN tidak menemukan pelanggaran aliran listrik.

Baca Juga :   Soal Video Pejuang ISIS di Youtube, Ini Tanggapan Medsos

Akhir November kemarin, Ditreskrimmum Polda Jatim sudah menyita beberapa aset milik Taat Pribadi yang berbentuk bangunan maupun tanah dan sawah. Namun dari beberapa aset yang disita hanya padepokan yang belum di kosongkan dari ratusan pengikut. Padahal, menurut pasal 1 angka 16 KUHP sudah mengatur aset yang disita harus dikosongkan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah bentuk TKP. (saw/fyd)