PNS Enggan Berzakat, Target ZIS di Probolinggo Tak Tercapai

717

Kraksaan (wartabromo.com) – Kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Probolinggo untuk berzakat masih rendah. Buktinya, penerimaan zakat, infak, dan sodaqoh (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, tahun ini tak sesuai target.

Berdasarkan data Baznas, hingga akhir Desember ini, capaiannya sampai Rp. 1,15 Miliar. Jauh dari target awal yang mencapai Rp. 2 miliar. Meski tak mencapai target, namun pengumpulan ZIS pada tahun 2016 ini lebih baik dibandingkan dengan tahun 2015 lalu yang mencapai Rp 1,070 Miliar. Sementara, tahun 2016 ini realisasi mencapai RP. 1,158 Miliar.

Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Muzammil, mengatakan target Rp2 miliar sendiri sejatinya tak terlalu tinggi jika ukuran Kabupaten Probolinggo. Sebab, potensi zakat di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 4 miliar. “Makanya target Rp2 miliar ini kami putuskan karena separo dari potensi yang ada,” katanya, Kamis (29/12/2016).

Baca Juga :   Dirjen Prasarana Pangan, Pending Dadih Permana Sebut Pasuruan Cocok Ditanami Jagung

IMG-20161229-WA0011

Penyebab tak tercapainya target tersebut salah satu penyebabnya karena hingga saat ini kesadaran masyarakat masih dinilai rendah. Apalagi Baznas sendiri sampai sekarang masih mengandalkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai salah satu penyalur zakat profesi. “Kami sendiri tidak tahu, apakah zakatnya diberikan kepada yang lain, atau justru lupa dengan zakat mereka,” jelasnya.

Salah satu solusinya agar tahun 2017 mendatang ada kenaikan perolehan ZIS, pihaknya berencana akan membuat raperda tentang zakat. Sebab ketentuan pelaksanaanya juga sudah turun yakni peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga di lokal Probolinggo juga harus ada perda yang mengatur khusus pengelolaan zakat.

Baca Juga :   5 Satker Pemkot Pasuruan akan Dipecah

Disinggung mengenai rencana tersebut, sebenarnya draf raperda zakat sebelumnya sudah disusun dan kini dalam proses penyempurnaan.

“Semestinya sudah ada Perda soal ini, Mudah-mudahan pembahasan raperda tentang pengelolaan zakat ini segera masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda), karena tahun 2012 lalu kami sudah usulkan , tapi tidak bisa berhasil dibahas oleh dewan,” ungkapnya. (saw/yog)