Rampas Motor Modus Ngaku Anggota Polisi, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap

1485

Pandaan (wartabromo.com) – Yoyok Efendi (23) Remaja asal Dusun Ngulakan Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan akhirnya kena batunya. Remaja yang sehari hari menjadi pembuat tempe tersebut diringkus oleh petugas unit Satreskrim Polres Pasuruan lantaran menjadi pelaku perampasan dan penipuan terhadap sejumlah korbannya. Ia dibekuk saat berada di rumahnya.

Informasi yang didapatkan wartabromo.com, pelaku kerap mengaku dan menggunakan nama polisi untuk mengelabui para korbannya. Salah satunya terhadap Suriadi (20) warga Kemlanding Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku pura – pura jadi anggota polisi lalu minta antar. Selanjutnya pelaku merampas sepeda korbannya, ” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat.

DSC04103

Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat pelaku bersama dua temannya (masih buron) berboncengan menuju kawasan Taman Dayu, di pinggir jalan ia bertemu korban yang sedang duduk berdua dengan temannya. Mereka mengaku sebagai anggota polisi dan meminta untuk diantarkan ke Desa Karangjati Pandaan. Sebelum betangkat, pelaku mengambil alih motor dan membonceng korban.

Baca Juga :   Ikan Mirip Duyung Ditemukan Mati di Dekat PLTU Grati

“Namun belum sampai di tempat tujuan, ketiga pelaku memberhentikan perjalanan dan memerintahkan korban untuk turun di pinggir jalan, awalnya korban sempat memberontak, namun pelaku menendang kepala korban hingga korban terjatuh, lanjut ketiga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban, ” terang Kasatreskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol N-5773-TBD warna Merah Muda, 1 unit Sepeda Motor Jupiter, 2 bilah Pedang, 1 buah tombak, dan 5 buah Kunci T.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ” pungkasnya. (yog/yog)