Tak Berijin dan Bising, Usaha Penggergajian Kayu di Pasuruan Dihentikan Satpol PP

1470

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan menyita sampel kayu dari pengrajin kayu di jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek Kota Pasuruan, Kamis (19/1/2017).

Pantauan wartabromo.com, sejumlah petugas Dinas Satpol PP tersebut mendatangi rumah penggergajian milik Zainul lantaran dianggap tidak memiliki ijin usaha dan dianggap kerap mengganggu lingkungan sekitar.

Kabid Trantib dan Ketertiban umum Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyitaan lantaran pemiliknya tidak mengantongi ijin serta pemiliknya tidak pernah memenuhi panggilan Pol PP.

Screenshot_2017-01-19-17-38-36_my.bhul.video.player_1484822871687

“Kita sudah melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan tidak pernah datang untuk klarifikasi terkait ijin usahanya. Kita sudah lakukan tahapan preventif sampai represif, ” kata Nur Fadholi.

Baca Juga :   Angin Kencang Hantam Peternakan, Ribuan Ayam Mati

Selain itu, kata Fadholi, pihaknya juga mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara penggergajian serta banyak kayu yang ditaruh di pinggir trotoar sehingga dianggap menganggu jalan.

Sementara itu, pihak pengelola usaha penggergajian tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait penyitaan kayu yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP tersebut. (yog/yog)