RSUD Bangil Ditunjuk Menjadi WKSD, Bupati Pasuruan : Pelayanan Tetap Nomer Satu

1602

Pasuruan (wartabromo.com) – Untuk Pertama kalinya, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bangil ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai Wahana Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Penunjukan tersebut diwujudkan dalam MoU (memorandum of understanding) antara Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Dr Untung Suseno Sutarjo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI, dalam acara Rakernas Kesehatan 2016 dengan tema “Sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan pendekatan keluarga untuk mewujudkan Indonesia sehat”, di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menurut Bupati Irsyad, penunjukan RSUD Bangil sebagai wahana Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) adalah  sebuah prestasi tersendiri, mengingat hanya ada 9 RSUD se-Indonesia yang mendapat kepercayaan sebagai tempat para lulusan dokter spesialis untuk terjun langsung layaknya dokter pada umumnya.

Baca Juga :   Pencuri Motor di Prigen Berjumlah 4 Orang

“Kita harus bangga dengan RSUD Bangil, selain karena sudah dinyatakan sebagai RS berakreditasi paripurna, juga menjadi jujukan bagi para calon-calon dokter spesialis, baik spesialis gigi, anak, kandungan, bedah dan yang lainnya,” kata Irsyad.

Untuk itu, demi menjaga eksistensi RSUD Bangil sebagai rumah sakit daerah satu satunya di Kabupaten Pasuruan, Irsyad menghimbau agar senantiasa terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan para pasien beserta keluarganya.

rsud bangil

“Yang namanya pelayanan itu adalah nomor satu, di mana segala sarana prasarana kesehatan harus tetap dilengkapi, begitu juga dengan bentuk pelayanan harus terus ditingkatkan. Jangan sampai pasien tidak tertangani dengan baik, karena itu akan menjadi perhatian masyarakat sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :   Transaksi Sabu, Oknum TNI Al di Pasuruan Ditangkap

Sementara itu, Drg Loembino Pedjati Lajoeng selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menambahkan, untuk tahun ini sudah ada 1 orang dokter spesialis anak yang akan menjalani wajib kerja di RSUD Bangil, tepatnya akan dimulai pada bulan maret. Dokter tersebut akan menjalani wajib kerja selama satu tahun.

“Setelah lulus sarjana dan sudah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), maka dokter seorang dokter, seperti Dokter spesialis harus wajib kerja di RS daerah yang ditunjuk. Nah untuk tahun ini, RSUD Bangil menjadi 1 dari 9 RSUD se-Indonesia,” ujarnya.

Ditambahkannya, program WKDS adalah bagian dari upaya Kementerian Kesehatan dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesifik, dan telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang WKDS.

Baca Juga :   Mata Air Gunung Arjuno Terus Menyusut Akibat Kebakaran Hutan

“Kebetulan juga hari ini   akan dilaunching program WKDS, sehingga momennya pas untuk bisa memotivasi kita agar semangat dalam memajukan RSUD Bangil,” jelasnya. (mil/yog)