Pegawai Pemkab Pasuruan Terima Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah Rp 750 Ribu Sampai 12 Juta Perbulan

1285

Pasuruan (wartabromo.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah (TPPD) kepada masing-masing perwakilan pejabat eselon II, III, IV hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkup Pemkab Pasuruan, Senin (6/3/2017).

Besarannya TPPD tersebut tergantung dari tingkatan eselon dan jabatan ASN itu sendiri, dengan rincian Eselon II menerima Rp 7,5 juta-Rp 12 juta/bulan, Eselon III sebesar Rp 3,2 juta-Rp 5 juta, Eselon IV sebesar Rp 2,3 juta-Rp 3 juta, dan PNS golongan non eselon yang berdasarkan pada pangkat/golongan, yakni golongan I menerima Rp 1 juta, golongan II menerima 1,2 juta, golongan III menerima Rp 1,5 juta, serta PTT SK Bupati menerima Rp 750 ribu.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Ingatkan Tantangan Besar Jadi Kabupaten Layak Anak

“Pemberian TPPD sudah berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan nomor 38 tahun 2016, sehingga saya berharap dengan diterimanya TPPD ini, maka dibarengi dengan semakin meningkatnya disiplin PNS dan semakin berkualitasnya pelayanan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat,” kata Irsyad.

IMG_0200

Menurutnya, pemberian TPPD tak lain sebagai bentuk reward kepada ASN sebagai pelaksana pelayanan masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa meskipun TPPD Kabupaten Pasuruan tidak terlalu besar, namun patut kita syukuri dan diterima dengan ikhlas, ” pungkas Irsyad. (mil/yog)