Tak Ada Lahan Khusus, Penempatan Barang Bukti Kecelakaan Mulai Dikeluhkan

915

Pasuruan (wartabromo.com) – Tingginya angka kecelakaan di jalanan serta sempitnya lahan bagi kendaraan yang disita petugas ternyata membuat masalah baru yang hingga kini belum dituntaskan bahkan semakin dikeluhkan.

Pantauan wartabromo.com, banyak barang bukti kecelakaan yang berada dilahan bukan milik kepolisian yang sudah menjadi langganan untuk ditempati sebagai barang bukti kecelakaan.

Seperti halnya di daerah Martopuro Kecamatan Purwosari dan Purwodadi, barang bukti kecelakaan di wilayah Poslantas setempat biasanya ditempatkan di timur pasar Purwosari atau di SPBU Purwodadi.

Kepala Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Muntoha mengatakan, seandainya bisa berharap pihaknya menginginkan agar barang bukti kecelakaan yang berada di Timur Pasar Purwosari bisa dipindahkan ketempat lain atau dipindahkan ke lahan yang tepat.

Baca Juga :   Kota Pasuruan Tangani 424 Kasus TBC dari 3 Daerah

IMG-20170311-WA0115

“Iya dari pihak desa menginginkan mobil bekas kecelakaan itu untuk dipindahkan ketempat yang memang telah disediakan atau lahan kepolisian sendiri lah. Kalau ada,” kata Muntoha.

Menurutnya, adanya kendaraan bekas kecelakaan di wilayah timur pasar Purwosari tersebut menimbulkan kesan kotor sehingga tidak elok untuk di pandang.

“Adanya kendaraan di lingkungan pasar tidak nampak bersih dan mengganggu kendaraan lewat apalagi kita menerapkan salah satu program desa ABI aman bersih dan indah,” ungkapnya.

Risqi Saifullah, juga berpendapat yang sama dengan kepala desa Martopuro. Menurutnya adanya kendaraan bekas kecelakaan yang ditempatkan sembarangan justru tak elok dipandang bahkan terkesan angker.

“Meskipun saya pendatang, tapi kalau pas lewat tempat parkir itu sering merinding,” ungkapnya.

Baca Juga :   Heboh Video Pengakuan Khilaf Amirrudin Berjalan Kaki Mandailing-Banyuwangi

Untuk diketahui, pihak kepolisian lalu lintas sendiri memang tidak memiliki lahan khusus untuk penempatan barang bukti kendaraan terutama BB kecelakaan. (ros/yog)