Para Mami dan Makelar Esek – esek akan Dijerat Perda

1305

Bangil (wartabromo.com) – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pasuruan akan melakukan penggodokan terhadap enam Raperda pada tahun ini. Salah satunya yakni revisi Perda nomer 11 tahun 2001 tentang prostitusi dan pelacuran.

“Ada enam raperda yang akan dibahas. Empat diantaranya, usulan eksekutif. Sementara dua, raperda usulan legislatif yakni, raperda revisi tatib dan revisi kode etik,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan sesaat setelah memimpin Sidang Paripurna Pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/3/2017).

Terkait usulan revisi perda nomer 10 tahun 2001 tentang prostitusi dan pelacuran, Sudiono mengatakan, selama ini perda yang ada hanya menyentuh pelakunya saja, Sementara, penyedia atau yang ikut membantu terjadinya praktek pelacuran tersebut tidak dijerat dalam peraturan daerah.

Baca Juga :   Polisi Berusaha Keras Selamatkan Dua Pelaku Curanmor di Rejoso

ilustrasi psk

“Makanya, untuk lebih bisa menekan tindak prostitusi di Kabupaten Pasuruan, perdanya perlu direvisi agar mempersempit ruang gerak ataupun peluang tindak prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Sementara itu, enam raperda terbagi atas raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan, revisi perda tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan dan Raperda kode etik serta Raperda usulan eksekutif yakni raperda tentang ketertiban umum, revisi perda tentang pemberantasan pelacuran, bangunan gedung, serta raperda perubahan tentang pemerintahan desa.

“Selanjutnya akan kita bentuk Pansus, ” kata Dion. (mil/yog)