Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi Tahan Pengasuh Ponpes

927

Kraksaan (wartabromo.com) – Satrekrim Polres Probolinggo memastikan M (41), pelaku dugaan pencabulan terhadap 3 santriwatinya ditahan. Sementara itu, Lembaga Perlindungan anak (LPA) Kabupaten Probolinggo memberikan pendampingan bagi ketiganya.

“Sudah kami lakukan penahanan pada kemarin malam. Dia kami tahan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit PPA,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Harianto Rantesalu, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi. Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dijerat dengan pasal pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Itu ancaman hukuman maksimalnya,” katanya lebih lanjut.

Ilustrasi pencabulan

Ketua LPA Kabupaten Probolinggo, Rusdijono, mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Lantaran kasus semacam ini diakuinya memang sangat rentan untuk muncul ke permukaan karena berkaitan dengan asusila. “Kami akan mengawalnya hingga proses persidangan dan vonis hakim itu dijatuhkan. Termasuk nantinya apabila dibutuhkan, kami siap untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya Rabu (15/3/2017).

Pihaknya juga akan memastikan psikologis ketiga anak tersebut akan dibangkitkan kembali dengan dilakukannya pendampingan. Terlebih status mereka selaku pelajar diharapkan agar jangan sampai putus sekolah lantaran kasus ini.

“Anak-anak ini hanya korban perilaku menyimpang dari oknum yang seharusnya mengayomi mereka. Maka dari itu, kita akan berusaha memulihkan mental dan psikis mereka hingga benar-benar pulih. Sehingga bisa melanjutkan rutinitas mereka seperti biasanya sebagai santriwati,” katanya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, ketiga santriwati yang berinisial SA (18),SM (16), dan CI (14), menjadi korban pelecehan seksual. Mereka diduga dilecehkan oleh M (41), pengasuh salah satu ponpes. Ketiga santriwati dipeluk dan dicium saat piket dan rumah pengasuh itu sepi. “Kasus ini sendiri memang harus segera ditangani dan didampingi agar tak menguap dipermukaan,” tandasnya. (saw/saw)