Pinjaman Rp363 Miliar Pemkab Pasuruan Disorot, Pengamat Ingatkan Risiko Beban APBD

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana Pemkab Pasuruan meminjam Rp363 miliar untuk pembangunan RSUD baru di Purwodadi, revitalisasi Pasar Cheng Hoo, dan Banyubiru mendapat sorotan Lujeng Sudarto.

Pengamat kebijakan sekaligus Direktur Pusaka itu mengingatkan Pemkab agar rencana pinjaman tersebut dikaji matang. Menurutnya, hutang daerah dinilai dapat menjadi instrumen fiskal strategis untuk membiayai pembangunan, namun disisi lain juga berisiko tinggi memicu krisis likuiditas lokal jika tidak dikelola secara transparan dan terukur.

Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan setiap pinjaman mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus tidak mengganggu kemampuan pembiayaan pelayanan publik.

Apalagi pada semester kedua 2026 saja, pemerintah daerah telah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat serta pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi tersebut mendorong sejumlah pemerintah daerah mempertimbangkan skema pembiayaan alternatif, mulai dari pinjaman perbankan hingga penjajakan obligasi daerah.

Lujeng mengingatkan terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam kebijakan utang daerah.

Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah potensi jebakan utang setelah terjadinya pengurangan TKD. Penurunan pendapatan transfer dinilai dapat berbanding terbalik dengan kewajiban pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman.

“Utang daerah merupakan instrumen fiskal strategis yang sah, namun berisiko tinggi memicu krisis likuiditas lokal jika tata kelolanya tidak transparan,” kata Lujeng.

Ia juga menyoroti potensi berkurangnya ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik. Kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang dalam jangka panjang dapat mengikat struktur APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap belanja wajib, seperti pemenuhan kebutuhan aparatur, gaji PPPK, pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pelayanan pendidikan dasar.

Risiko lain yang perlu mendapat perhatian adalah aspek tata kelola dan pengawasan. Menurut Lujeng, lemahnya pengawasan dapat membuka celah penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman, termasuk penggelembungan anggaran maupun proyek yang tidak memberikan manfaat ekonomi secara optimal.

Karena itu, ia menilai reformasi manajemen keuangan daerah menjadi hal penting sebelum pemerintah mengambil keputusan untuk menambah utang.

“Proyek yang dibiayai oleh utang wajib bersifat produktif atau memiliki multiplier effect nyata terhadap ekonomi lokal untuk menjamin arus kas pengembalian,” jelasnya.

Lujeng juga mendorong pemerintah daerah membangun kepercayaan publik dengan membuka informasi mengenai alasan pengambilan pinjaman, besaran bunga, jangka waktu pembayaran, hingga target penyelesaian proyek yang dibiayai melalui utang.

“Saya kira kalau pinjaman Rp363 miliar tersebut bukan untuk kepentingan konsumtif, tetapi untuk pembiayaan pembangunan rumah sakit daerah di Purwodadi dan revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo, masih bisa diterima oleh akal sehat,” katanya.

Menurut dia, pembiayaan pembangunan RSUD Purwodadi dan revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo masih memiliki potensi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. RSUD diharapkan memperkuat pelayanan kesehatan, sedangkan revitalisasi kawasan wisata dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia berharap kedua proyek tersebut nantinya mampu menghasilkan pendapatan yang dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Selain untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan penggerak ekonomi daerah, skema pinjamannya tidak menggerus pembiayaan pelayanan publik yang wajib,” tuturnya. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.