Pembunuh Penjual Sayur Keliling Probolinggo Terancam Hukuman Mati

1760

Bantaran (wartabromo.com) – Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan penjual sayur keliling, Ghozin (21), tewas pada Jumat (3/3/2017) lalu?. Tersangka Nemo, terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Bantaran AKP Sujianto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi atas kasus ini. Dari lima saksi itu, ada empat saksi yang melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Nemo (35), warga Dusun Kapuran, Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran.

“Hasil penyelidikan tidak berkembang. Dari keterangan empat saksi itu, tidak ada pelaku lain selain tersangka Nemo,” ujarnya.

IMG-20170319-WA0087

Sebagai pelaku tunggal, kapolsek mengaku akan menjerat Nemo dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi juga mensubsiderkan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga :   Tunggakan BPJS 20 Bulan PT Surya Sukmana Leather Capai Rp 1,26 M

“Dengan pasal ini, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ada petunjuk dan keterangan yang mengarah ke sana ” terangnya.

Mantan Kapolsek Leces ini, menuturkan, berkas penyidikan rampung dalam 2-3 pekan ke depan. Sebab, sejauh ini pihaknya masih berusah melengkapinya. Termasuk, masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada Jumat (3/3/2017) lalu, Ghozin dibacok oleh Nemo, ketika berjualan sayur di depan rumahnya. Total, ada 23 bekas sabetan celurit di tubuh korban. Akibatnya, korban tewas dalam perjalanan menuju RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. (saw/saw)