Nyambi Jualan Sabu, Satpam SPBU Diciduk Polisi

1066

Pasuruan (wartabromo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan salah seorang satpam SPBU yakni Ismail (36) warga Dusun Mindi RT/RW 01/03 Desa Sidowayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, lantaran kedapatan membawa sabu yang akan diserahkan kepelanggannya, Kamis (23/3/2017).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD Yusuf mengatakan, pelaku diamankan saat sedang menunggu pelanggannya sekitar pukul 20.00 WIB ditempat kerjanya yakni di SPBU Sidowayah Beji.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang berada di tempat kerjanya sendiri yakni di SPBU saat itu ia sedang menunggu pelanggannya yang hendak mengambil Sabu Pesanan,”kata Yusuf, Sabtu (25/3/2017).

IMG-20170325-WA0063

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa pelaku memang sudah kerap mengkonsumsi, menjadi perantara, bahkan menjadi kurir sabu hingga warga sekitarpun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Bupati Irsyad Malu Beberkan Fakta Kemiskinan ke Mensos

“Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal Sabu dari tahun 1995, tepatnya saat pelaku duduk dibangku SMP, dan semenjak saat itu ia memang sudah menjadi pengguna aktif Shabu, sempat berhenti sekitar 15 tahun karena sakit, dan sekitar 3 tahun yang lalu hingga kini ia kembali menjadi pengguna aktif, bahkan ia tak sungkan-sungkan menjadi perantara hingga kurir Shabu,” terangnya.

Pelaku juga mengaku bahwa selama menjadi pengedar, ia mendapat imbalan sejumput sabu dari pelanggan untuk dinikmatinya. Selain itu pelaku juga mengaku mendapat pasokan Sabu dari LLK warga asal Kota Pasuruan yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan.

“Selain mengamankan pelaku. Kita juga berhasil 1 kantong platik kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 0,35 gram, sepotong Sedotan plastik, sebuah bungkus Rokok Gudang Garam Surya, 3 pak Plastik kecil, 2 skop Sedotan plastik kecil, sebuah timbangan elektrik merk Pocket Scale, sebuah Dompet warna Hitam merk KTS, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Silver telah untuk proses penyidikan,” terangnya.

Baca Juga :   Lakukan KDRT, PNS dilaporkan Istri Siri

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ros/yog)