Sita Ratusan Miras dan Amankan Penjual, Satpol PP Berharap Ada Perda yang Buat Jera

880

Bangil (wartabromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan ratusan miras dari dua penjual miras ilegal di sejumlah warung remang – remang di wilayah Pandaan, Minggu (2/4/2017).

Dari tangan penjualnya, petugas satpol PP mengamankan arak jowo 22 botol kecil, arak Jowo botol besar 120 dan botol kecil 124, Bir Bintang 20, Bir Guinness 37, Anggur 5, Topi Miring 16 botol. Jadi, jumlah total barang bukti yang diamankan adalah 344 botol.

Kasatpol PP Pasuruan Yudha Triwidiya Sasongko mengatakan, dari penyitaan barang bukti tersebut kedua penjual mirasnya diamankan.

IMG-20170402-WA0103

“Kedua penjual ini kami bawa ke mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka kami data, dan setelah diperiksa mereka pulangkan. Tapi proses tetap jalan,” katanya.

Baca Juga :   Saksi Ahli : PT Pasuruan Migas Itu Sah

Ditambahkannya, dalam pemeriksaan, diketahui bahwa dua orang ini menjual miras bukan sekali dua kali. Mereka sudah pernah tertangkap razia beberapa waktu lalu.

“Tetap kami tindak meski mereka sudah pernah ditindak. Barang bukti kami sita. Mereka termasuk penjual miras yang nakal,” terangnya.

Lebih lanjut Yudha menegaskan bahwa untuk sementara para penjual miras memang hanya dikenai denda dan sanksi menjalani sidang tipiring.

“Perdanya mengatakan hanya sidang tipiring dan denda saja. Mudah – mudahan segera ada perda yang bisa membuat penjual miras jera,” paparnya.

Kendati demikian, Yudha mengaku akan terus menindak para penjual miras ini. Artinya, pihaknya tidak akan bosan merazia para penjual miras di Pasuruan. “Kami akan wujudukan Pasuruan bebas dari miras ilegal,” tutupnya. (mil/yog)