368 Slop Rokok Ilegal Asal Madura Diamankan

2497

Leces (wartabromo.com) – Ratusan bungkus rokok tanpa cukai, berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo dari tangan  Hermansyah Hodiri (33), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Rokok ilegal ini sedianya hendak diedarkan ke toko-toko di wilayah Probolinggo dan Lumajang.

“Berawal dari informasi warga, bahwa ada seorang pedagang yang mengedarkan rokok tanpa cukai. Setelah kami telusuri, informasi itu benar adanya dan anggota kami pun melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Harianto Rantesalu, Rabu (5/4/2017).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini, menuturkan sejatinya penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (4/4/2017), sekitar pukul 9.00. Tersangka diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya Perum Leces Permai, Desa Leces, Kecamatan Leces. Dari penangkapan ini, polisi menyita 368 Slop rokok berbagai merek.

Baca Juga :   Khofifah Keok di TPS Irsyad, Apakah Mesin Politik PKB Tak Bekerja?

 

IMG-20170405-WA0143

Selain itu, polisi juga menyita 33 lembar bukti transfer, 6 lembar nota, dan 1 buku rekapan penjualan.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, aksinya itu telah berlangsung lebih dari 2 tahun. Omsetnya bisa mencapai Rp 30 juta dalam sebulan, sedangkan pelaku mendapat keuntungan 20 persen. Rokok ilegal itu didapatkan dari sebuah pabrik rokok di Pamekasan, Madura.

“Rokok itu, oleh pelaku dijual ke desa-desa wilayah Probolinggo dan Lumajang. Barang itu dia dapat dari Madura, bukan membuatnya sendiri. Kami tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.

Tersangka sendiri mengaku, mendapat barang dengan cara memesan terlebih dahulu. Rokok itu kemudian dikirim oleh pemilik pabrik di Madura untuk dijual olehnya.

Baca Juga :   1.439 Madrasah Diniyah Disiapkan untuk Program Wajib Madin

“Saya dapat keuntungan dari penjualan itu. Saya belum pernah kesana (madura, red), tahunya pabrik itu dari teman,” terangnya kepada polisi. (saw/saw)

 

Tersangka oleh polisi, dijerat dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam mendekam di sel penjara selama 5 tahun. (saw/saw)