Memeras Pasangan Muda – Mudi, Begini Kronologis Penjual Buah Babak Belur Dihajar Massa

1170

Pandaan (wartabromo.com) – Rudiyanto (28), warga Dusun Kauman Desa Wonokasian Kecamatan Turen Kabupaten Malang yang sempat dihajar warga di Pandaan, akhirnya dijebloskan ke penjara usai mendapatkan perawatan di Puksesmas Pandaan.

Kanitrekrim Polsek Pandaan, Iptu Agus Purnomo menjelaskan penahanan dilakukan setelah tersangka Rudiyanto (28)  melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap sepasang remaja, Tigor Halomoan Sinaga (17), warga Dusun Gesing Pipitan Desa Randupitu Kecamatan Gempol bersama pacarnya, Erna.

“Pelaku menuduh kedua remaja tersebut sedang berbuat mesum lalu meminta kunci kendaraan milik korban dengan alasan untuk dibawa ke rumah ketua RT setempat. Karena dipaksa, akhirnya kunci motor diserahkan kepada pelaku, ” ujar Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Agus Purnomo.

Baca Juga :   Blusukan ke Pasar Bangil, Rujak “Khofifah” Ditawar Rp 100 ribu

IMG-20170427-WA0192

Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta uang dan Hp korban dengan alasan supaya urusanya selesai, namun ditolak dan hanya kunci motor yang serahkan korban kepada pelaku.

“Mengetahui kondisinya dalam bahaya, korban membuat status di BBM dan menelpon untuk minta tolong. Status BBM korban ditindak lanjuti teman-teman korban dengan meminta tolong warga sekitar kejadian, ” lanjut Agus.

Tak berselang lama, sejumlah warga akhirnya mendatangi lokasi pelaku dan korban sehingga, Rudiyanto yang mengaku penjual buah itu dihajar babak belur oleh warga sebelum akhirnya di bawa ke Puskesmas Pandaan oleh aparat kepolisian yang mendatangi lokasi.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (git/yog)