PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Probolinggo

1439

Dringu (wartabromo.com) – DPC PDI – Perjuangan Kabupaten Probolinggo, membuka pendaftaran bakal calon bupati Probolinggo periode 2018 – 2023, selama 1,5 bulan ke depan, dimulai sejak hari ini, tanggal 11 Mei hingga nanti pada 9 Juni 2017.

Suhud, Ketua Biro Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, mengatakan jika dibukanya pendaftaran ini dilakukan didasarkan pada instruksi partai nomor 2706/IN/DPP/IV/2017 Tentang Intruksi melakukan Pemetaan daerah, dan Penjaringan bakal calon kepala daerah Pilkada serentak tahun 2018.

Sementara untuk pengembalian formulir dapat dilakukan pada 2-9 Juni, di kantor DPC PDI Perjuangan yang berada di jalan raya Pantura Probolinggo-Banyuwangi di Desa Dringu, Kecamatan Dringu.

IMG-20170511-WA0006

“Silahkan kalau ada yang mendaftar, tidak terbatas bagi warga Probolinggo saja. Tim penjaringan yang diketuai Pak Hasan bersama sekretarisnya Pak Kusamboro, siap melayani,” ujar Suhud di kantornya, Kamis (11/5/2017).

Baca Juga :   Video Khofifah Indar Parawansa Siap Maju Pilkada Jatim

Partai banteng moncong putih ini, akan menjaring sedikitnya lima nama sekaligus untuk diusulkan ke DPP PDI Perjuangan. Namun jika, ada lebih dari lima pendaftar, maka ada mekanisme penyaringan ketat oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, seperti interview atau fit dan proper test.

Kriteria penjaringan dijelaskan meliputi 5 hal, yakni, Solid pada partai, berkomitmen pada penggunaan mesin partai, populer berdasarkan polling atau survey, memiliki dukungan riil dan lahir dari pemetaan politik partai.

“Kami tidak punya wewenang untuk memberikan rekomendasi, karena untuk rekomendasi adalah wewenang dari DPP,” lanjut Suhud yang juga anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut.

Diketahui komposisi DPRD Kabupaten Probolinggo terdiri dari Partai Nasdem memiliki 14 kursi, PKB dengan 8 kursi, Kemudian PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP dan Gerindra yang masing-masing memperoleh 5 kursi. Selanjutnya ada Hanura dengan 2 kursi serta Demokrat mendapat 1 kursi.

Baca Juga :   Banyak Polisi di Indonesia Pintar Menghipnotis

Jika ingin mengusung calon, parpol harus memenuhi syarat 20 persen jumlah perolehan suara atau 25 persen jumlah kursi di DPRD (9 kursi). (fng/saw)