Larang Beli Tembakau Dari Luar, Bupati Diminta Perketat Pengawasan Gudang Tembakau

1571

Krejengan (wartabrom.com) – Larangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, agar gudang tidak membeli tembakau dari luar, disikapi para petani. Mereka meminta pemkab mengawasi secara ketat pembelian tembakau yang dilakukan gudang tembakau.

“Apa yang dilontarkan oleh bupati itu, kami minta diikuti oleh pengawasan dari pemerintah. Karena kalau gak diawasi, ya sama saja tetap merugikan petani. Kalau dari petani sendiri, gak mungkin melakukan itu, karena tidak punya wewenang,” kata Matraji, petani tembakau asal Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kamis (11/5/2017).

IMG-20170511-WA0013

Saat ini, petani tembakau yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Kraksaan, Krejengan, dan Gading, sedang bersiap untuk menanam tembakau.

Baca Juga :   PT Tirta Investama Dikukuhkan Jadi Pengurus Saka Kalpataru Krida

Daun emas ini, menjadi favorit kalangan petani di tujuh kecamatan tersebut. Namun, dalam beberapa tahun ke belakang, daun ini tak lagi memberi kebahagaian bagi petani. Pasalnya, gudang tembakau diduga melakukan pembelian tembakau rajangan dari luar daerah sebagai bahan campuran tembakau Paiton.

“Sudah lama petani tembakau itu merugi karena harganya sangat murah. Rata-rata hanya sekitar dua puluh hingga dua puluh lima ribu rupiah per kilogram. Karenanya kami berharap tahun ini, harganya tinggi agar petani tidak merugi,” timpal Sirajuddin, rekannya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Probolinggo Muhamad Mudzakkir, berharap tahun ini, gudang tembakau akan membeli tembakau rajangan di kisaran Rp. 37.500 per kilogram. Kisaran harga itu, diakui olehnya cukup menutupi biaya tanam yang mencapai lebih dari Rp. 10 juta per hektar lahan.

Baca Juga :   Tolak Ojek Online, Ratusan Sopir Angkot Probolinggo Blokir Jalan

“Hitung-hitungan kami, angka pembelian itu cukup untuk balik modal. Jika dibawahnya, petani akan merugi,” tuturnya via sambungan seluler.

Terkait pernyataan Bupati Tantri, Mudzakkir mengatakan hal itu sangat sulit diterapkan. Pasalnya, tata niaga tembakau bukan termasuk komoditi yang dilindungi dan diproteksi oleh pemerintah.

“Mengikuti kemauan pasar yang berlaku. Ada kualitas dan kuantitas yang menjadi salah satu pertimbangan harga,” katanya lebih lanjut. (saw/saw)