Satgas Pangan Polres Probolinggo Gerebek Pabrik Garam Ilegal

1237

Kraksaan (wartabromo.com) – Satgas Pangan Polres Probolinggo, menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat memproduksi garam ilegal, Kamis (18/5/2017). Pemilik gudang diamankan dan sedikitnya 5 ton garam berupa grasak maupun garam olahan, yang diperkirakan tak layak konsumsi disita berikut sejumlah alat produksi garam.

Gudang seluas 8×15 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan itu, diketahui milik Mohamad Hanafi, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan.

Dari pemeriksaan, sementara diketahui jika industri garam rumahan ini mendapatkan bahan baku garam dari Pulau Madura seharga Rp. 2.000 per kilogram.

Garam mentah berupa grasak itu lalu dioplos dengan garam lokal dan sedikit yodium, sebelum dikemas dan dijual ke pasaran seharga Rp. 4.000 per bungkus.

Baca Juga :   Tersangka Perkosaan Dilepas, Warga Hadiahi Polisi Celana Dalam

Dalam sehari, omset penjualan garam milik Hanafi mencapai Rp 6 juta dengan jumlah pekerja sebanyak 13 orang. Ironisnya, meski telah berdiri sejak tahun 2003, namun nyatanya belum mengantongi ijin operasional.

WhatsApp Image 2017-05-18 at 4.34.21 PM

“Ijinnya mahal, jadi saya belum mampu mengurusnya. Awalnya, saya hanya jual garam keliling, dari pengalaman itu saya kemudian coba-coba untuk membuatnya sendiri,” kata Mohamad Hanafi, pemilik gudang.

Sedikitnya 5 ton garam terkumpul dalam 100 sak berupa garam grasak maupun garam olahan dalam kemasan, berhasil diamankan bersama beberapa alat produksi.

Peredaran garam oplosan dikatakan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, karena dipastikan belum memenuhi uji layak untuk dapat dikonsumsi.

“Satgas Pangan menemukan pabrik garam yang tidak sesuai SNI, tidak ada ijin edar, dan tidak ada ijin sesuai perundang-undangan,” terang Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin.

Baca Juga :   Kabupaten Pasuruan Jadi Sentra Lumbung Kedelai Nasional

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Jika terbukti bersalah, pemilik gudang terancam dijerat pasal 60 UU RI nomor 08 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah. (saw/saw)