Polresta Probolinggo Panen Narkoba

1944

Mayangan (wartabromo.com) – Kota Probolinggo sepertinya masih menjadi surga bagi pengguna maupun pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Buktinya 5 pengedar barang haram itu, berhasil diringkus oleh Satreskoba Polresta Probolinggo dalam sepekan terakhir.

Lima pelaku itu adalah SW (33), warga Jalan Kartini, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; AA (22), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; MF (22), warga Dusun Mawar Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ada B (30), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan IS (37), yang beralamat di Jalan Raya Sesatan Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Denpasar, Provinsi Bali.

PicsArt_05-20-04.13.39

“Kami melakukan aksi undercover untuk menangkap para pelaku ini. Petugas kami ada yang pura-pura menjadi pembeli sabu yang diedarkan oleh mereka. Kalau tidak begitu, mereka bisa lolos dari sergapan anggota,” ujar Wakapolresta Kompol Djumadi, Sabtu (20/5/2017).

Baca Juga :   Mobil L-300 vs Kereta, Keberadaan Seorang Korban Belum Diketahui

Dari para tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu seberat 0,85 gram, 1 buah pipet berisi sabu yang sudah dibakar di dalam bong miliknya. Selain itu ada 430 butir Pil Trex, 700 butir pil Dextro dan uang hasil penjualan barang tersebut sebanyak Rp. 113 ribu.

“Mereka ditangkap petugas di tempat yang berbeda. Ada yang di jalan raya, ada juga yang ditangkap saat sedang asyik nyabu. Kelima tersangka ini kami jerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,“ terang Wakapolresta.

Meski telah berhasil mengamankan lima pengedar narkoba, Polresta Probolinggo tetap menyatakan perang terhadap peredaran barang haram itu. Korp baju cokelat ini, berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Probolinggo. (lai/saw)