Gugat Pesangon, Ratusan Karyawan KUD Sumber Rejo Wadul Pemerintah

1243

Pasuruan (wartabromo.com) – Ratusan karyawan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejo, Sukorejo, menggelar aksi unjukrasa menuntut keadilan tunjangan pesangon layak ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Senin (22/5/2017).

Napiah, salah satu karyawan, mengungkapkan, bahwa koperasi linting rokok itu telah bertindak tidak adil dan sewenang-wenang.

Pasalnya, pihak manajemen tidak bersedia memberikan pesangon yang layak sesuai aturan, kepada sedikitnya 260 karyawan yang disebut telah di-PHK sepihak.

Padahal menurutnya, karyawan telah bekerja selama belasan tahun di koperasi yang juga sebagai mitra usaha PT Sampoerna itu.

PicsArt_05-22-11.15.09

“Jumlah pesangon diberikan kepada kami hanya Rp 25 juta, padahal tahun sebelumnya ada sekitar 140-an karyawan diberi pesangan Rp 70 juta sampai Rp 80 juta,” kata Napiah.

Baca Juga :   Video : Santri dan Harapan Masa Depan

Napiah yang mengaku telah bekerja selama lebih 17 tahun di tempat pelintingan rokok ini, juga mengatakan bahwa beberapa upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menemukan penyelesaian.

“Bu Widayati (pimpinan koperasi, red), hanya bersedia memberikan tambahan sekitar Rp 250 juta kepada kami,” lanjut Napiah.

Dijelaskan, jika jumlah tambahan Rp 250 juta tambahan itu jauh dari ketentuan maupun dari perhitungan sebagaimana tuntutan karyawan, seharusnya mencapai Rp 7 milyar.

Diterangkan, aduan karyawan mayoritas perempuan tersebut dikatakan masih belum mendapatkan kejelasan. Pemerintah Daerah hanya mencatat keluhan dan tuntutan mereka untuk dapat menyelesaikan masalah ini.

Diketahui, KUD Sumber Rejo sejak tahun 2014 berupaya melakukan rasionalisasi dengan memberhentikan sedikitnya 400 karyawan dari lebih dari 1000 jumlah keseluruhan karyawan.

Baca Juga :   Polisi Jaga Ketat Gereja Antisipasi Teroris di Probolinggo

Pada tahun 2014, sekitar 140 karyawan di-PHK dan dibekali pesangon berkisar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta tiap karyawan.

Sementara pada medio 2015 lalu, sekitar 260 karyawan dikatakan telah dipaksa berhenti dengan diberi pesangon pada kisaran Rp 25 juta sampai Rp 30 juta tiap-tiap karyawan. (ono/ono)