Untuk Pemekaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Dua Kecamatan Baru

7490

Kraksaan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, pada tahun ini, berencana melakukan pemekaran dengan membentuk dua kecamatan baru. Dua kecamatan baru itu, akan diberi nama Kecamatan Condong dan Kecamatan Jabung.

“Pemekaran ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab secara geografis, wilayah kecamatan induk sangat luas,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan pada Sekretariat Pemkab Probolinggo, Edy Suryanto, Senin (22/5/2017).

Kecamatan Condong merupakan pecahan dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiris, Krucil, Maron dan Gading, dengan 10 desa. Sepuluh desa untuk Kecamatan Condong, adalah Desa Desa Satreyan, Desa Gerongan, dan Desa Brani Wetan, yang kini masuk Kecamatan Maron.

Kemudian ada Desa Sumbersecang, Desa Jurangrejo, Desa Condong, Desa Kaliacar, Kecamatan Gading; serta Desa Betek, Kecamatan Krucil. Dua desa terakhir untuk Kecamatan Condong, adalah Desa Racek, dan Desa Wedhusan, yang kini masuk Kecamatan Tiris.

Baca Juga :   Keseruan Festival Budaya Negeri Sakura di Pasuruan Japan Fest

pemkab proling

Sementara Kecamatan Jabung, merupakan pecahan dari dua kecamatan yakni Kecamatan Besuk dan Kecamatan Paiton. Adapun 10 desa untuk Kecamatan Jabung, meliputi tujuh desa yang kini masuk Kecamatan Paiton. Yakni Desa Jabungsisir, Jabungcandi, Jabungwetan, Kalikajar Kulon, Kalikajar Wetan, Randutatah, serta Desa Alas Tengah.

Tiga desa lain untuk Kecamatan Jabung, akan diambilkan dari Kecamatan Besuk. Yaitu Desa Sumberan, Alas Tengah, serta Desa Alassumur Lor.

Edy mengatakan pemkab telah melakukan kajian secara mendalam. Hasil kajian itu menurutnya telah disosialisasikan kepada para kades dan ketua BPD desa induk di kantor pemkab, pada Rabu (17/5/2017) lalu.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju pemekaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Pabrik Kayu di Pandaan Terbakar, Tim Labfor Masih Dikordinasi untuk Lakukan Penyelidikan

Mantan Camat Sumberasih itu menuturkan langkah berikutnya hasil kajian pemekaran akan diusulkan menjadi perda. Setelah itu disampaikan ke Pemprov Jaw Timur untuk mendapat rekomendasi gubernur. “Tahap berikutnya, dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Semoga diakhir tahun sudah ada keputusan final,” tandasnya. (saw/saw)