Dituding Lakukan PHK Sepihak, PT Karya Tugas Anda di Sukorejo Diunjukrasa

3115

Sukorejo (wartabromo.com) – Ratusan buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi solidaritas memprotes kebijakan PT Karya Tugas Anda, yang memberhentikan 28 karyawannya secara sepihak, Rabu 24/5/2017).

Ketua KSPSI, Wahyudi, menyebutkan bahwa perusahaan karoseri kendaraan yang berada di Desa karangsono, Kecamatan Sukorejo itu, dinilai telah bertindak tidak adil dan sewenang-wenang.

Pasalnya, selain tanpa memberikan alasan yang jelas saat memutus kerja (PHK), perusahaan yang saat ini memiliki 400 karyawan itu, juga tidak memberikan tunjangan pesangon kepada 28 karyawan itu.

“Kami meminta perusahaan patuh dan segera memberikan pesangon kepada teman kami yang diberhentikan, sesuai aturan mereka berhak mendapat Rp 50 juta tiap karyawan,” tegas Wahyudi sesaat setelah melakukan orasi di depan PT Karya Tugas Anda.

Baca Juga :   Berkah Jilbab Ibu-ibu di Sidogiri

IMG-20170524-WA0013

Besaran jumlah 50 juta untuk pesangon, dikatakan oleh Wahyudi layak diterima, lantaran ke-28 karyawan itu, meskipun berstatus kontrak, namun telah bekerja selama 6 tahun hingga 7 tahun.

Selanjutnya, jika memang tidak bersedia memberikan tunjangan pesangon sebagaimana tuntutan KSPSI, sepatutnya pihak perusahaan mempekerjakan kembali dan meningkatkan status karyawan yang telah diberhentikan tersebut sebagai karyawan tetap.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Erdjianto W, SH, menjelaskan bahwa pihaknya masih belum dapat memenuhi tuntutan KSPSI, karena saat ini masih dalam proses perundingan.

“Pihak Perusahaan dan pihak KSPSI masih berunding mencari jalan keluar dalam masalah ini,” kata Erdjianto. (ozi/ono)