45 Motor Protolan Diamankan Di Gladak Serang Probolinggo

2693

 

Kanigaran (wartabromo.com) – Polresta Probolinggo merazia 45 sepeda motor protolan di Bunderan Gladak Serang di Kecamatan Kanigaran, Minggu (11/6/2018) malam.

Tempat ini menjadi sasaran utama, lantaran diketahui di setiap akhir pekan ratusan pemuda cangkrukan hingga menimbulkan keresahan masyarakat dan kemacetan luar biasa.

Selain itu, kegiatan konkow dilakukan dengan motor-motor yang sudah tidak lagi standar, karena telah diprotoli hingga dimodifikasi sedemikian rupa.

Pada saat razia, diperkirakan sebanyak 135 anggota Polresta Probolinggo, mengepung empat arah bunderan Gladak Serang dengan menggunakan kendaraan dinas dan bambu.

Kontan saja kelompok pemuda yang nongkrong bergerombol di bunderan tidak bisa kabur. Meskipun demikian, masih saja ada beberapa pemuda yang lolos dari penutupan jalan tersebut.

Baca Juga :   Probolinggo Transfer Ilmu Anyaman Bambu ke Warga Pasuruan

“Jangan beranjak, saya Kapolresta Probolinggo,” ujar AKBP Alfian Nurrizal, saat memimpin razia.

IMG-20170612-WA0000

Sepeda motor modif protolan berjumlah 45 tersebut rata-rata tanpa dilengkapi surat kepemilikan.

Kapolresta menuturkan, bahwa razia dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah. Pasalnya, lokasi bunderan disinyalir sering menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang dan minum minuman keras.

“Tentunya, laporan dari masyarakat ini kami tindak lanjuti agar Kota Probolinggo menjadi aman dan kondusif. Selain itu kami juga melarang kendaraan yang parkir di area bundaran Gladak Serang karena menyebabkan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas,” jelas pria asal Sumenep ini.

Tak hanya diamankan, pemilik 45 kendaraan roda dua itupun harus mendorong sepeda motornya masing-masing dari Bundaran Gladak Serang ke Mapolresta Probolinggo yang berjarak sekitar 10 kilometer.

Baca Juga :   Menguji Akuntabilitas Dana Hibah Kabupaten Pasuruan

“Ya selain menilang, kami hukum mereka dengan mendorong sepedanya, supaya jera dan taat hukum,” terang AKBP Alfian.

Salah satu pelanggar, AB (19), mengaku kapok karena harus mendorong sepeda motornya yang protolan, tanpa STNK dan Plat Nomor serta menggunakan knalpot Brong.

“Saya janji tidak akan memprotoli motor saya pak. Knalpot Brong saya juga akan saya ganti yang standart biar tidak mengganggu orang lain,” sesalnya. (fng/saw)