Kraksaan (WartaBromo.com) – Sebungkus rokok yang dibeli tanpa pita cukai dan pesan singkat dari nomor tak dikenal sama-sama bisa membawa persoalan bagi masyarakat. Yang satu berkaitan dengan peredaran barang ilegal, sementara yang lain dapat berujung pada kerugian akibat penipuan.
Dua persoalan tersebut menjadi perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3, Senin (21/9/2026).
Melalui dialog selama sekitar satu jam, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah mengajak masyarakat lebih cermat mengenali produk tembakau ilegal sekaligus memeriksa kebenaran informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Umi menjelaskan, masyarakat sebenarnya dapat melakukan pemeriksaan sederhana sebelum membeli produk tembakau. Salah satunya dengan memperhatikan keberadaan dan kondisi pita cukai pada kemasan.
Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas atau palsu, serta pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi merupakan sejumlah indikator yang perlu diperhatikan.
“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberantas rokok ilegal. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendukung fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujar Umi.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan negara. Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mendapat target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau.
Karena itu, pilihan masyarakat ketika membeli produk tembakau turut berhubungan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan penerimaan negara.

Persoalan lain muncul dalam bentuk berbeda. Masyarakat dapat menjadi sasaran penipuan ketika berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.
Dwi mengatakan, modus yang digunakan cukup beragam. Pelaku antara lain mengabarkan adanya barang kiriman yang ditahan, menawarkan barang hasil lelang dengan harga murah, atau menakut-nakuti korban dengan ancaman pidana.
Dalam situasi tersebut, masyarakat diminta tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Bea Cukai Probolinggo memperkenalkan langkah sederhana Stop, Cek, dan Lapor. Pesan atau telepon yang mencurigakan sebaiknya tidak langsung diikuti dengan transfer uang.
“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” kata Dwi.
Informasi mengenai barang, tagihan, maupun identitas petugas perlu diverifikasi melalui saluran resmi sebelum masyarakat melakukan tindakan apa pun.
Bagi masyarakat, mengenali pita cukai dan memeriksa informasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai merupakan dua langkah sederhana yang dapat dilakukan sehari-hari.
Bea Cukai Probolinggo pun membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau penipuan yang mengatasnamakan petugas.
Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo.
Melalui edukasi yang dilakukan secara langsung maupun melalui media, Bea Cukai Probolinggo mendorong masyarakat tidak sekadar mengetahui aturan cukai, tetapi juga lebih teliti sebelum membeli produk tembakau dan lebih berhati-hati ketika menerima informasi yang berkaitan dengan transaksi.





















