Polres Probolinggo Gerebek Rumah Produsen Petasan

1194

Bantaran (wartabromo.com) – Satuan Sabhara Polres Probolinggo, menggerebek rumah warga di Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran yang dijadikan tempat produksi petasan/mercon. Tiga orang berhasil diciduk dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Kamis (15/6/2017) dini hari itu.

Mereka adalah Fauzan (36) dan Maskur (40), keduanya warga Desa Kramat Agung. Selain itu, polisi menangkap Buli (27), warga Kelurahan Karenglor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari penangkapan para pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 11 kg bubuk mesiu atau mimis, 2 perangkat pembuat mercon, 4 kardus selongsong mercon, 11 ikat sumbu mercon, 4 glondong kertas mercon.

“Penggerebekan itu dilaksanakan sekitar pukul 1.30 WIB oleh gabungan tim sus dan Sabhara. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mulai resah terhadap aktivitas pembuatan petasan dengan jumlah cukup banyak karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP. Istono, Kamis pagi.

Baca Juga :   The Taman Dayu, Pilihan Hunian Terbaik di Jawa Timur

PicsArt_06-15-01.10.05

Berdasar informasi itulah, lanjut Istono, petugas Satuan Sabhara Polres Probolinggo langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Penggerebekan awal dilaksanakan di Desa Kramat Agung, saat kedua tersangka sedang memproduksi petasan.

Setelah Fauzan (36) dan Maskur (40) diamankan, polisi mendapati nama Buli. Polisi pun bergerak ke rumah Buli di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Selain mengamankan barang bukti, ketiga pelaku kami bawa ke Mapolres untuk menjalan penyelidikan,” kata pria dengan pangkat tiga balok di pundak ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan intensi di Polres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (saw/saw)