Ini Syarat Nyalon Walikota Probolinggo, Jika Tak Berpartai

1362

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kota Probolinggo mensyaratkan calon perseorangan yang hendak maju sebagai calon walikota, harus mempunyai minimal 16.522 KTP. Selain itu, ribuan KTP dukungan di luar partai politik itu harus tersebar di tiga kecamatan yang ada.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, menuturkan syarat itu sesuai dengan hasil rapat Penetapan DPT Terakhir Sebagai Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018, pada Minggu (10/9/2017) lalu.

Dimana berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf (a) tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta pasal 8 ayat (1), huruf a.

Baca Juga :   Pelajar Hilang di Coban Baung, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

“Disebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen),” ujar Ahmad Hudri, Selasa (12/9/2017).

Pria yang juga wakil ketua PCNU Kota Probolinggo ini, kemudian menjelaskan hitungan-hitungan angkanya. Dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kota Probolinggo sejumlah 165.211 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki sejumlah 80.596 jiwa dan pemilih perempuan sejumlah 84.615 orang.

Jumlah itu kemudian dikalikan sebanyak 10%, yakni 165.211 x 10% sama dengan 16.521,1. Angka ini kemudian dibuat menjadi 16.522.

Baca Juga :   Konvoi dari Bangil, Bikers Pasuruan Maslahat Tanam Pohon di Tutur

“Sementara, untuk sebaran dukungan itu harus merata di tiga kecamatan, tidak boleh dominan di satu kecamatan saja,” terang Hudri.

Jadwal penyerahan berkas dukungan jalur perseorangan kepada KPU dilakukan pada 25- 29 November 2017. Lalu, KPU akan melakukan penelitian berkas, termasuk sebaran dukungan pada 25 November – 1 Desember. Pihaknya juga akan melakukan verifikasi administrasi potensi adanya berkas dukungan ganda pada 25 November – 8 Desember.

“Jika semua tahapan itu clear, maka paslon itu bisa mendaftar via jalur perseorangan. Jadwal pendaftaran, baik via parpol maupun perseorangan akan dibuka mulai 8 Januari – 10 Januari 2018 nanti,” tandasnya. (fng/saw)