Sabu dan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejaksaan

1042

Kraksaan (wartabromo.com) – Ribuan barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dimusnahkan, Rabu (20/9/2017). Pemusnahan ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis, bersama sejumlah pejabat daerah Kabupaten Probolinggo, diantaranya Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara Syarifuddin dan Plt Kepala Dinas Kesehatan setempat, dr. Anang Budi Yoeljanto, melakukan pemusnahan barang bukti.

Dalam pemusnahan tersebut, ada 11 senjata tajam dimusnahkan dengan cara ditumpulkan dengan mesin gergaji gerinda. Sabu seberat 16,17 gram, 72 unit HP, pil koplo sebanyak 16.651 butir. Selain itu juga dimusnahkan ribuan batang rokok tanpa cukai dengan cara dibakar dan diblender.

Baca Juga :   Sering Potong Gaji Karyawan, Perusahaan Keramik di Probolinggo Dilaporkan ke Dewan

Saat rokok dibakar, asap tebal langsung menyelimuti halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo di jalan Panglima Sudirman Kraksaan. Suara letupan dari salah satu handphone terdengar dari tong tempat pemusnahan. Meski letupannya kecil, membuat seluruh yang hadir mundur serentak dari tong.

“Tiap empat bulan sekali kita memusnahkan barang bukti limpahan dari polres. Barang bukti itu, dari kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tadi dimusnahkan semuanya,” kata Kajari Nadda Lubis.

Nadda menuturkan, pemusnahan barang bukti merupakan program rutin dari Pidana umum untuk menciptakan kondisi yang kondusif zona zero oleh kejaksaan.

Hal ini untuk menghindari kesalahan-pahaman di kalangan masyarakat. Apalagi, barang bukti ini sudah mempunyai hukum tetap selama 3 bulan terakhir. “Dengan ada pemusnahan ini, jadi bisa menghindari penggelapan barang bukti atau penggunaan barang bukti tidak sesuai haknya,” ujar perempuan asal Sumatera Barat ini.

Baca Juga :   Gadis 16 Tahun di Probolinggo Diduga Jadi Korban Penculikan

Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara mengatakan, kasus narkoba di wilayah hukumnya didominasi oleh penyalahgunaan edar farmasi tanpa ijin, seperti dextro dan trek. Pengedar pil haram itu menyasar kalangan pemuda dan pelajar sebagai sasarannnya.

“Untuk langkah preventif, kami menggandeng dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kejaksaan untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba. Karena mereka inilah yang menjadi sasaran dari para bandar dan pengedar,” tuturnya. (saw/saw)