Begini Tanggapan Kapolres Terkait Tudingan SPKT Tolak Laporan

1226

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad membantah anggotanya menolak pelaporan kasus penganiayaan anak di bawah umur. Ditegaskan, yang disampaikan oleh keluarga BL tidak sepenuhnya benar.

Hal itu disampaikan kepada wartabromo.com, pada Selasa (24/10/2017) siang. Menurut pria asal Makassar itu, saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu (22/10/2017) korban bersama keluarganya diarahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Di ruang PPA, korban dan keluarga oleh penyidik diwawancarai untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

“Namun, saat akan dibuatkan laporan, dari pihak keluarga sendiri yang menghendaki tahapan-tahapan diskresi dan mediasi terlebih dahulu. Itu semua ada rekamannya. Jadi niatnya kita untuk membantu permintaan korban untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Kapolres.

Baca Juga :   Festival Durian Kakap 2017 Siap Digelar Tanpa Durian Gratis

Mediasi itu kemudian terjadi pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 17.00. Dimana Rosiatun (ibu BL) dan Andi (pelaku) serta LQ (teman BL) sepakat untuk berdamai. Bahkan, keinginan itu diketahui oleh Kepala Desa Widoro, Kecamatan Krejengan dan Sekretaris Lurah Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Dalam kesepakatan itu, Andi meminta maaf kepada BL dan keluarganya.

Kemudian Andi berjanji tidak akan mengganggu ketentaraman seluruh masyarakat Kelurahan Sidomukti, khususnya keluarga BL. Selain itu, Andi berjanji untuk tidak merusak barang milik keluarga BL yang berada di Desa Widoro. Serta apabila mengulangi perbuatannya, Andi siap diproses secara hukum pidana.

“Jadi itu tidak ada permasalahan. Jadi kalau ada informasi bahwa itu tidak ditindaklanjuti, itu tidak benar,” tegas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Baca Juga :   Begal Spesialis Buka Rok, Didor

Ia juga mengatakan dalam standar operasional prosedur (SOP), kasus yang melibatkan anak dibawah umur dan wanita, memang langsung ditangani oleh Polres. Karena semua Polsek di bawah jajaran Polres Probolinggo belum mempunyai unit PPA.

“Sehingga anggota Polsek mengantarkan atau melimpahkan ke polres,” kata AKBP. Fadly.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seorang gadis yatim berinisial BL (13), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, menjadi korban pemukulan Septian Andi Saputra, warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terbuka (SPKT) Polres Probolinggo pada Minggu (22/10/2017), ia ditolak. (saw/saw)