Terancam 6 Tahun Penjara, Wanita Penghina Polisi Minta Maaf

1228

Probolinggo (wartabromo.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menjerat SF (22) dengan UU ITE dan terancam hukuman penjara 6 tahun. Tersangka penyebar ujaran kebencian (hate speech) terhadap polisi di media sosial inipun, minta maaf.

“Kami mohon maaf kepada seluruh polisi di Indonesia, khususnya kepada anggota Polres Probolinggo dan masyarakat Probolinggo atas perbuatan saya. Hal itu semata-mata karena emosi sesaat dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya menyesal,’ ujar SF di ruang penyidik.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik, ancaman pidana 6 tahun penjara. Meski begitu pihaknya tidak akan menahan. Wanita dengan satu anak itu, diperbolehkan pulang. “Namun jika dia mengulangi perbuatanya, tidak ada kompromi lagi.” katanya, Selasa (19/12/2017).

Baca Juga :   Jalin Kebersamaan, PT Indonesia Power Rayakan Kemerdekaan Bersama TNI AL

AKP. Riyanto mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pihaknya bakal melepas janda muda asal Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo itu. Selain faktor kemanusiaan, SF dianggap kooperatif dan telah minta maaf kepada Polri, khususnya jajaran Polres Probolinggo. Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Meski tak dijebloskan ke sel tahanan, jelas Riyanto, tersangka dikenakan wajib lapor hingga batas waktu tertentu. “Dengan pertimbangan kemanusiaan, tersangka tidak akan kami tahan. Tersangka kooperatif, mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf, bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” tutur AKP Riyanto

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini, juga menghimbau agar warga pengguna media sosial (netizen) bijak dalam memanfaatkan jejaring dunia maya. Jika tidak, bisa-bisa mengalami nasib serupa SF. “Nulis status atau posting gambar yang positif saja, jangan sampai merugikan orang lain,” tegasnya.

Baca Juga :   Kesal, Pemuda Aniaya Istri Kades Sumberdawe

Sebagaimana diwartakan, SF diciduk Tim Cyber Crime Polres Probolinggo karena memposting status di facebook yang dianggap menghina polisi. Kala itu, SF kesal kepada polisi, setelah ditilang dalam razia kendaraan di jalur pantura depan Kecamatan Pajarakan. SF ditilang petugas karena tak membawa SIM saat akan berangkat kerja, Jum’at (15/12/2017) lalu. (cho/saw)