Cegah Karhutla, Balai Besar Hentikan Sementara Izin Shooting di Kawasan TNBTS

12

Probolinggo (WartaBromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara penerbitan izin kegiatan pengambilan gambar atau shooting di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kegiatan yang bersifat komersial maupun nonkomersial. Penghentian dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama kondisi vegetasi di kawasan taman nasional mengering akibat musim kemarau.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan kondisi vegetasi yang kering meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran.

“Penghentian sementara ini merupakan langkah pencegahan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan kelestarian ekosistem, sekaligus mengurangi risiko kebakaran,” ujar Rudijanta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, aktivitas pengambilan gambar memiliki sejumlah potensi sumber api. Kegiatan produksi dapat melibatkan peralatan teknis, perangkat kelistrikan, hingga penggunaan bahan bakar.

Risiko tersebut menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan dapat dipicu oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian.

“Ketika vegetasi dalam kondisi kering, potensi kebakaran menjadi lebih besar. Karena itu, aktivitas yang berpotensi menimbulkan sumber api perlu dibatasi,” katanya.

Penghentian izin kegiatan shooting tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya.

Surat tersebut diterbitkan BB TNBTS pada 7 September 2026 dan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.

Ketentuan itu ditujukan kepada event organizer (EO), rumah produksi, serta pihak yang menyelenggarakan kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun di kawasan taman nasional.

Rudijanta meminta seluruh pihak memperhatikan ketentuan tersebut sebelum melakukan kegiatan di kawasan TNBTS.

“Seluruh pihak yang berkegiatan di kawasan TNBTS harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penghentian izin shooting tidak berlaku untuk seluruh kegiatan wisata di kawasan TNBTS.
BB TNBTS memastikan kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo tetap dapat berlangsung. Pengunjung tetap dapat berwisata dengan mengikuti aturan serta arahan petugas.

Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan yang terjadi di kawasan jalur pendakian.

BB TNBTS mengingatkan pengunjung dan penyelenggara kegiatan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Kondisi vegetasi yang kering membuat sumber api lebih mudah memicu kebakaran dan mempercepat penyebarannya.

Kebijakan penghentian sementara izin shooting akan menjadi bagian dari langkah pencegahan BB TNBTS untuk mengurangi aktivitas yang berpotensi menambah risiko kebakaran di kawasan taman nasional. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.