Gerakan Rejoso Kita dan Kelompok Tani DAS Rejoso Tandatangani Kontrak Ko-Investasi Jasa Lingkungan

1441

Pasuruan (wartabromo.com) – Kelompok tani pemenang Lelang Konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso menandatangani Kontrak Ko-investasi atau Pembayaran Jasa Lingkungan dengan Gerakan Rejoso Kita. Ko-investasi digunakan sebagai satu skema inovasi jasa lingkungan untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan DAS Rejoso

Kontrak Ko-investasi Jasa Lingkungan diserahkan secara simbolis kepada sejumlah Camat oleh Gerakan Rejoso Kita, diwakili Direktur Eksekutif Yayasan Social Investment Indonesia (YSII) Pitono Nugroho dan Ecosystem Services Senior Scientist dari The World Agroforestry Centre (ICRAF) Dr. Beria Leimona, Rabu (27/12/2017).

Dijelaskan, para Camat tersebut mewakili Klaster Atas (Kecamatan Tosari dan Kecamatan Puspo) dan Klaster Tengah (Kecamatan Pasrepan) DAS Rejoso di Balai Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui Gerakan Rejoso Kita hadir menyusul masih rendahnya kepedulian masyarakat untuk melakukan konservasi di sekitar daerah aliran sungai. Sehingga muncul inisiasi skema perlindungan DAS dengan prinsip ko-investasi jasa lingkungan.

Skema ini merupakan salah satu pendekatan inovatif dalam pengelolaan DAS yang dilakukan melalui skema kompensasi, imbal dan pembayaran jasa lingkungan sesuai regulasi nasional. Dimana petani, terutama yang tinggal di hulu suatu DAS, dipandang sebagai pengambil keputusan penggunaan lahan dan berkontribusi sebagai penyedia jasa lingkungan (ecosystem service providers).

“Melalui kontrak pembayaran jasa lingkungan antara Gerakan Rejoso Kita sebagai pemanfaat jasa lingkungan dan kelompok tani DAS Rejoso sebagai penyedia jasa lingkungan, diharapkan konservasi DAS akan dapat berjalan efektif dan mampu meningkatkan jasa lingkungan secara sukarela berdasarkan persyaratan atau kondisionalitas yang disepakati,” ujar Dr. Beria Leimona, dari ICRAF selaku Peneliti dan Fasilitator Utama Lelang Konservasi.

Dilanjutkan, periode kontrak ini akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018. Dari kontrak itu Gerakan Rejoso Kita juga memiliki peran melakukan pemantuan kegiatan di lapangan secara periodik selama masa kontrak tersebut.

Lebih lanjut Beria Leimona mengatakan, keunikan dari inisiatif ini adalah adanya pengukuran laju infiltrasi air ke dalam tanah sebagai salah satu indikator keberhasilan skema ini.

“Dengan adanya pengukuran ini, bisa didapatkan gambaran bagaimana tingkat penyerapan air tanah di sekitar DAS Rejoso. Kami berharap, para petani melihat skema jasa lingkungan ini sebagai investasi bersama, sehingga nantinya masyarakat secara sadar dan sukarela menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperoleh penghidupan dengan memberdayakan sumber daya alam di DAS Rejoso,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gerakan Rejoso Kita telah melaksanakan kegiatan Lelang Konservasi pada 28-29 November 2017 di Kecamatan Tosari dan Pasrepan. Sebanyak 224 petani saat itu mengikuti lelang, dan dilanjutkan dengan verifikasi lahan petani pemenang lelang.

Hasilnya lebih dari 140 petani yang tergabung dalam 12 Kelompok Tani dengan luasan lahan 110 hektar di tujuh desa (Desa Wonokitri, Sedaeng, Keduwung, Petung, Galih, Ampelsari, dan Tempuran) terpilih dan bersedia untuk bekerjasama melakukan upaya Konservasi DAS Rejoso.

“Dengan program ini, saya berharap bisa melakukan hal yang lebih baik dalam melestarikan lingkungan hidup, yaitu dengan menanam pohon. Dengan menanam pohon kami berharap bisa mencegah terjadinya erosi lahan, meningkatkan resapan air, memperbesar debit mata air dan sekaligus meningkatkan perekonomian petani. Saya berharap ke depannya program ini bisa terus berkelanjutan, karena manfaat yang akan didapatkan dari program ini tidak hanya bagi masyarakat di hulu tetapi juga masyarakat yang ada di hilir.” Kata Sulkan, Ketua Kelompok Tani Subur, Desa Wonokitri.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.