KPU Buka Pendaftaran Cabup-cawabup pada 8-10 Januari 2018

908

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati (cabup-cawabup) Pasuruan pada 8-10 Januari 2018. Penjadwalan tersebut telah diputuskan dan diumumkan sejak 31 Desember 2017 lalu.

Keputusan ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Sunaryo Sujoko itu, tertuang dalam surat nomor 695/PL.03-PU/3514/KPU-Kab/XII/2017 tentang pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasuruan tahun 2018.

Disebutkan dalam lembar keputusan itu, pengajuan paslon oleh partai politik atau gabungan partai politik harus mampu memenuhi syarat minimal 20% dari keseluruhan jumlah kursi di DPRD Kabupaten atau 25% jumlah perolehan suara di Pemilu 2014 silam.

Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan sebanyak 50 kursi, sehingga syarat dari ketentuan tersebut adalah 10 kursi. Sedangkan, jumlah suara ditetapkan sebanyak 212.930 suara atau 25% dari jumlah keseluruhan suara sah partai politik 2014, yakni 851.719 suara.

Baca Juga :   Anas Mundur, Gambar Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno Beredar

Dengan syarat dan ketentuan tersebut partai politik maupun gabungan partai politik, dapat menghantarkan Paslon yang didukungnya, nanti pada 8-10 Januari 2018 pekan depan, di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, di jalan Sudarsono no. 01, Pogar, Kecamatan Bangil.

Hanya saja pada dua hari pertama atau 8-9 Januari 2018, KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sementara pada tanggal 10 Januari 2018, KPU memberi waktu cukup panjang, yakni pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Selain syarat dan waktu pendaftaran, dalam keputusan tersebut, KPU juga memastikan telah menyiapkan formulir pendaftaran hingga berkas-berkas administrasi lain bagi tiap-tiap paslon, dengan cara mendownload-nya di www.kpud-pasuruankab.go.id. (ono/ono)

Baca Juga :   Tak Ada Lahan Khusus, Penempatan Barang Bukti Kecelakaan Mulai Dikeluhkan