DLH Minta 144 Desa Alokasikan Dana Untuk Kelola Sampah

7264

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan minta 144 desa alokasikan anggaran dari Dana Desa (DD), agar dapat mengelola sampah. Tujuannya, agar tumpukan sampah tidak terjadi sekaligus sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin mengungkapkan, dalam praktiknya sepatutnya sampah itu dikelola dengan praktik 3R (recycle, reuse dan reduce). Pasalnya, jumlah sampah warga Kabupaten Pasuruan, diperkirakan mencapai 4.700 meter kubik (m3) atau setara 940 ton setiap harinya.

Padahal kapasitas sampah yang bisa ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA), berkisar 1.200 M3 atau setara 240 ton. Sementara, sebanyak 3.500 M3 atau setara 700 ton berada di masyarakat, terdeteksi dilakukan dengan cara dikelola, dikubur hingga dibuang sembarangan.

Baca Juga :   Dua TKI Probolinggo Meninggal, Salah Satunya Ditembak Polisi Malaysia

“Kami minta pengelolaan sampah dianggarkan oleh pemerintah desa, untuk dikelola dan sekaligus memberdayakan masyarakat,” ujar Muchaimin.

Dengan pengalokasian itu, sampah dapat dikelola dengan praktik 3R, sehingga, kemudian warga mendapatkan nilai ekonomi dari sampah yang dikelolanya.

“Makanya kenapa kami membuat gerakan melibatkan pemerintah desa untuk mengurangi sampah yang dibuang sembarangan itu,” tambahnya.

Diterangkan kemudian, sebanyak 144 desa dimaksud, berada di sepuluh kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Yakni Kecamatan Gempol, Beji, Pandaan, Bangil, Wonorejo, Gondangwetan, Purwosari, Sukorejo dan Purwodadi. Diketahui, kesepuluh kecamatan tersebut termasuk daerah perkotaan serta dikenal juga sebagai wilayah industri di Kabupaten Pasuruan.

Selain pengalokasian anggaran, pemerintah desa juga diminta menyiapkan lahan seluas sekitar 200 meter persegi. Lahan itu sedianya digunakan sebagai tempat pembuangan sementara terpadu (TPST) sekilagus tempat pengelolaan sampah.

Baca Juga :   Jalan Sehat "Sarungan" Sedot Ribuan Warga Kota Pasuruan

“Pada 144 desa itu, kami akan memberikan pendampingan berupa fasilitator, memberikan penyuluhan dan sekaligus mendampingi manajemen pengelolaan sampah. Para pendamping itu bekerja selama satu tahun,” tambah Diana Indah Kusumawati, Staff Persampahan DLH Kabupaten Pasuruan. (hrj/ono)