Setelah Ada Desakan, Pemprop Jatim Serahkan Dokumen Amdal Umbulan

2190

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprop Jatim) akhirnya serahkan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan. Dokumen diberikan, setelah adanya desakan sejumlah elemen masyarakat hingga dikirimnya surat klarifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.

Salah satu punggawa Seratu (Serikat Rakyat Tolak Umbulan), Suryono Pane menegaskan, desakan dibukanya dokumen Amdal proyek Umbulan diperlukan agar terpenuhinya hak publik, hingga mendapat pemahaman, selain mengetahui keuntungan yang diperoleh masyarakat Pasuruan.

Semangat itu dalam beberapa waktu terakhir terus digelorakan, diantaranya meminta kejelasan ke Pemkab Pasuruan, bahkan tak segan melurug Pemprop Jatim.

Namun, tidak disangka ternyata Pemkab Pasuruan tidak memiliki dokumen itu. Sampai kemudian DLH Kabupaten Pasuruan, berkirim surat klarifikasi sekaligus permohonan dokumen Amdal.

Baca Juga :   Dua Polisi Probolinggo Ditangkap Diduga Jualan Sabu

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf memperkuat sikap DLH Kabupaten Pasuruan. Dijelaskan, selama ini dokumen Amdal belum didapatkannya. Kalaupun ada, dokumen Amdal yang disahkan oleh Pemprop Jatim per 30 Desember 2013. Dokumen itupun diterima pada 24 Mei 2016 lalu. Sehingga, Amdal perubahan (addendum), yang digunakan dasar pengerjaan proyek Umbulan saat ini, penting untuk diungkap.

Selanjutnya surat Nomor 660/134/424.081/2018, ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Mukhaimin, tertanggal 25 Jamuari itu mencakup tiga hal pokok.

Pertama, klarifikasi dan penegasan belum diterimanya dokumen addendum ANDAL, RKL-RPL Proyek KPS SPAM Umbulan, atas keputusan kelayakan lingkungan hidup dari DLH Propinsi Jatim, pada 21 Nopember 2016 dan izin lingkungan dari P2T Propinsi Jatim pada 22 Nopember 2017.

Baca Juga :   Bapak-anak Nelayan Kraton yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di Madura

Kedua, menyebutkan dokumen yang tersimpan adalah dokumen ANDAL, RKL-RPL Proyek KPS SPAM Umbulan diputuskan 30 Desember 2013, yang diterima DLH Kabupaten Pasuruan pada 24 Mei 2016 lau. Ketiga, permintaan tembusan dokumen addendum ANDAL, RKL-RPL sebagaimana tercantum pada poin pertama.

“Kami sudah menerima dokumen Amdal dimaksud. Ya setelah kami kirim surat klarifikasi ke DLH Pemprop Jatim,” terang Irsyad.

Dari sejumlah keterangan diketahui, bentuk hasil kajian Amdal, terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL); Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL); Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); serta Dokumen Ringkasan Eksekutif. (ono/ono)