Korupsi Raskin, Mantan Kades Kramatagung Dihukum Lebih Tinggi oleh MA

945

Probolinggo (wartabromo.com) – Bukacong, mantan kades Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Eksekusi itu dilakukan pasca putusan kasasi atas kasus korupsi raskin 2013-2014 dari Mahkamah Agung (MA) turun yang menetapkan hukuman 4 tahun, lebih tinggi dibandingkan 1 tahun putusan pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan Basuki, menjelaskan dalam putusan kasasi itu, hakim MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi raskin, selama awal 2013 sampai Juni 2014 lalu. Bukacong divonis hukuman selama 4 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman selama 6 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 2,254 juta.

Baca Juga :   Dikhawatirkan Kabur, Dua Pejabat Diknas Pasuruan Dijebloskan Penjara

Menurut Novan, putusan kasasi MA itu jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU menuntut Bukacong dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan putusan Pengadilan Tipikor hanya 1 tahun penjara.

Setelah salinan putusan itu diterima, maka Kejari melakukan eksekusi pada terpidana pada Senin lalu (19/2/2018). “Betul Senin lalu yang bersangkutan sudah kami jemput ke rumahnya untuk melakukan penahanan. Setelah itu dijebloskan ke Rutan Kraksaan. Putusan MA lebih tinggi dari putusan pengadilan dibawahnya,” tutur Novan, Selasa (20/2/2018).

Ia menjelaskan, MA mengabulkan pemohonan kasasi dari JPU. Pasalnya, putusan dari Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, dinilai sangat meringankan Bukacong. “Waktu putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, kami dari penuntut umum mengajukan banding. Karena putusan jauh di bawah tuntutan. Termasuk saat putusan banding turun, kami langsung mengajukan kasasi. Karena uang pengganti dalam putusan banding itu jauh dari kerugian negara,” terangnya.

Baca Juga :   Pecahkan Rekor Muri, 2040 Muslimah Kota Pasuruan Tabuh Rebana Berbakiak

Kasi Pidsus mengatakan, terpidana Bukacong tidak akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun secara penuh. Sebab, pada 3 Agustus 2015 lalu, penyidik Polres Probolinggo melakukan penahanan sampai proses sidang dan putusan. Setelah menjalani hukuman selama satu tahun, sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor, Bukacong pun keluar pada 4 Agustus 2016 lalu.

“Hukuman itu dikurangi masa tahanan selama 1 tahun yang telah dijalaninya,” tandas Novan. (saw/saw)