Dua Swalayan di Kota Probolinggo Tak Berijin Ditutup

1707

Probolinggo (wartabromo.com) – Sejumlah pasar modern di Kota Probolinggo disinyalir tidak mempunyai ijin operasional. Dalam sebuah inpseksi mendadak (sidak), dua swalayan akhirnya ditutup oleh tim gabungan, Selasa (27/2/2018).

Tim gabungan yang terdiri dari Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Dinas Perijinan, dan Satpol PP Kota Probolinggo, langsung melakukan inspeksi mendadak di dua swalayan waralaba. Toko modern di jalan Mastrip dan jalan raya Lumajang itu, diketahui merupakan franchise dari Indomaret.
Di lokasi pertama, yakni Indomaret Mastrip, tim menemukan fakta bahwa toko itu, hanya memiliki ijin prinsip saja. Sementara ijin usahanya, tidak ada. Padahal, sebuah toko waralaba yang beroperasi di Kota Probolinggo harus mempunyai 3 bentuk ijin. Ijin-ijin itu meliputi ijin prinsip, IMB, dan ijin usaha.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Usulkan UMK Rp 2.3 Juta, Apindo Meradang

Untuk memastikan, tim meminta karyawan melaporkan sidak tersebut ke penanggung jawab, melalui sambungan telefon. Ternyata benar, tidak ada ijin usaha pada swalayan tersebut. Tim kemudian meminta karyawan untuk menutup swalayan. Kemudian Satpol PP setempat, melakukan penyegelan.

Pelanggaran serupa juga ditemui di Indomaret Jalan Raya Lumajang. Dimana belum ada ijin usaha yang dimiliki oleh pihak pemilik. “Sejauh ini, IMB dua indomart ini memang masih dalam proses. Sementara ijin usaha, masih belum. Mereka hanya mengantongi ijin prinsip saja,” Kata Kabid Perijinan, Dinas Perijinan Kota Probolinggo, Erwin.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD setempat, Abdul Aziz mengatakan, dengan temuan ini, pihaknya akan membuat rekomendasi pada pemkot. Agar ijin tersebut dikaji ulang, dan regulasi yang ada agar dipertimbangkan kembali. “Kami akan membuat rekomendasi agar hal ini tidak terulang kembali. Setiap usaha berupa swalayan waralaba sebelum beroperasi, harus memiliki,” tegas Azis. (lai/saw)