Selangkah Lagi P-21, Berkas Penipuan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Masih Diteliti

873

Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tengah meneluti berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Helmi. Berkas tersebut sempat dikembalikan Kejaksaan ke penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota dengan catatan P-19.

Berkas perkara politisi partai PAN, yang telah ditetapkan tersangka itu sudah di meja penyidik Kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan Syahrir Sagir mengungkapkan, berkas perkara Helmi dengan dugaan penipuan dan penggelapan itu sudah masih dalam pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan sementara, ada satu berkas masih kurang dan saat ini juga telah disampaikan ke penyidik kepolisian.

“Disanggupi akan segera dilengkapi dalam jangka waktu dekat. Sepele sebenarnya, tapi ini penting,” ujar Syahrir, Senin (5/3/2018).

Baca Juga :   Ini Penyebab Kebakaran Pasar Pasrepan Pasuruan

Dari penjelasannya diketahui, bila ada saksi dalam kasus ini, yang sudah tidak tinggal lagi di Pasuruan. Sehingga, pihaknya meminta jaminan saksi dimaksud dapat hadir saat persidangan dilangsungkan.

“Sudah itu saja,” tambah dia.

Saksi itu sudah di BAP kepolisian, sehingga keterangannya tercatat dalam berkas perkara. Permintaan itu dianggap wajar, karena bila dipenuhi akan memperlancar proses persidangan.

Disebutkan, setidajnya terdapat surat yang menerangkan, saksi tersebut akan hadir dalam persidangan nanti.

“Jadi meskipun di luar kota, dia sanggup hadir. Kalau berkas sudah lengkap, akan kami terbitkan P-21. Selanjutnya, berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Helmi ditetapkan tersangka sejak enam bulan yang lalu, diantaranya terkait aduan Rina Kristiyanti dalam transaksi jual beli kayu yang dilakukan dengan Helmi. Uang sudah dibayarkan, tapi hingga waktu yang dijanjikan kayu itu tak kunjung datang.

Baca Juga :   Kiai Nawawi, Pengasuh Ponpes Sidogiri Beri Anjuran Pilih Kiai Ma'ruf jadi Wakil Presiden

Selain itu, Helmi juga ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus penipuan pembelian mobil Mitsubishi Pajero. Korbannya adalah Hisham Ali, warga Krembangan, Surabaya. Di tahun 2014 silam, Helmi membeli mobil dan pembayarannya melalui cek/bilyet giro kosong. (man/ono)