Kok!? Matikan Lampu Rumah Tetangga, Pria asal Gempol Jadi Buron dan Diancam 9 Tahun Penjara

1642

Pasuruan (wartabromo.com) – Tugas pria asal Gempol, Kabupaten Pasuruan ini, terbilang ringan, matikan lampu rumah tetangga dan amati suasana. Tapi pekerjaan itu, membuatnya jadi buron polisi dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kok!?

Pria apes itu adalah Amin (43), warga Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap tim satuan anti kriminal (Sakera) Polres Pasuruan di dalam rumahnya, setelah dinyatakan buron sejak 1,5 tahun silam.

Amin ditangkap, menyusul dua temannya, yang dibekuk polisi sebelumnya, karena berkomplot melakukan aksi pencurian, 19 Agustus 2016 silam.

Usut punya usut, Amin bisa juga disebut otak pencurian. Ia mengajak Jaka dan Andik untuk menyaru rumah Nur Hidayat (47), tetangganya.

Baca Juga :   Rp6 M Disiapkan untuk Renovasi Taman Kota Pasuruan

Saat itu perannya terbilang ringan. Hanya bertugas matikan lampu dan amati suasana sekitar rumah. Selanjutnya, dua lainnya mencongkel teralis jendela.

“Pelaku memutuskan aliaran listrik rumah korban, dengan menggunakan bambu,” terang Kasubag Humas Polres Pasuruan, Kamis (15/3/2018).

Aksi pencurian itu semoat tepergok penghuni rumah. Tapi Jaka dan Andik tetap mulus melancarkan aksi menguras isi rumah, karena penghuni dalam rumah dipukuli dan diancam dengan senjata tajam, hingga tak berkutik.

Aksi pencurian berujung perampokan itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga Jaka dan Andik telah mendapatkan hukuman. Dan kali ini, Amin, si  pemutus listrik rumah bakal cukup lama meratapi aksi kriminalnya.

“Akibat ulahnya, kini tersangka harus mendekam di jeruji besi Polres Pasuruan. Diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, dikenakan pasal 365 KUHP,” ujar Kasat Reskrim AKP Budi Santoso. (ono/ono)